(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tahun Depan, Pemprov Kaltim Pakai Sistem At Cost

30 Desember 2010 Admin Website Artikel 3870

SAMARINDA- Pemprov Kaltim merasionalisasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Rasionalisasi ini, kata Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim, Fadliansyah, di antaranya memangkas biaya-biaya perjalanan yang dinilai kurang penting.

Dari rasionalisasi yang sudah dilakukan pihaknya di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov, pada 2011 terjadi pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga Rp 106 miliar.  
Anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan tahun depan awalnya Rp  331 miliar. “Perjalanan yang kita nilai kurang penting dicoret,” katanya, Selasa (28/12).

Rasionalisasi anggaran perjalanan dinas itu nantinya akan dialihkan untuk belanja-belanja lain yang lebih penting. Juga untuk menutupi defisit anggaran tahun depan.
Menurutnya, rasionalisasi yang dilakukan ini mulai dari staf hingga kepala dinas. Penghematan  juga terjadi pada perjalanan dinas Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Provinsi (Sekprov). “Semua perjalanan dinas, sampai Pak Gubernur juga,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya, penghematan perjalanan dinas sudah dilakukan sejak 2009. Rinciannya, pada 2009 perjalanan dinas dalam daerah yang dialokasikan Rp 137 miliar, dan relisasinya saat itu hanya sampai Rp 94 miliar. Demikian pula untuk perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri pada tahun yang sama. Saat itu dialokasikan Rp 151 miliar, angka  realisaasinya Rp  127 miliar  (lihat grafis).
Dia menambahkan, mulai tahun depan juga pihaknya akan memberlakukan at cost (jumlah dibayarkan sesuai jumlah pemakaian yang ada bukti tertulisnya) dalam tiap perjalanan dinas. Ini akan diawali pada pelaporan tiket pesawat.

Jadi, jelas dia, anggaran yang diberikan kepada tiap pegawai dalam perjalanan dinas sesuai dengan harga tiket yang ditumpangi. Ini tentu lebih maju ketimbang saat ini, yang mana masih menggunakan sistem paket. Misalnya, perjalanan ke Jakarta dipaket Rp 3 juta per orang, tak melihat pada harga tiket pesawat.
“Mulai tahun depan, kalau pegawai naik pesawat yang harga tiketnya Rp 700 ribu, maka segitulah yang akan dibayarkan. Kami akan memulai dari tiket dulu,” tuturnya.

“Pemberlakuan at cost ini, mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2007,” lanjutnya.
Sehari sebelumnya, saat memberi paparan akhir tahun Pemprov Kaltim, Sekprov Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya sudah melakukan efisiensi perjalanan dinas. Efisiensi, jelas dia, sebagai bentuk pengetatan penggunaan anggaran.

“Ini bukti keseriusan kami dalam mengelola anggaran. Kalau memang ada kegiatan di luar daerah yang tak penting, tak perlu hadir,” tuturnya.

 

DIKUTIP DARI KALTIM POST, RABU, 29 DESEMBER 2010

 

Perjalanan Dinas

Tahun             Anggaran                                                                              Realisasi

2009           Perjalanan dalam daerah Rp 137 miliar                  Rp 94 miliar
                  Luar daerah (luar negeri)Rp 151 miliar                   Rp 127 miliar


2010           Perjalanan dalam daerah Rp 172 miliar                  baru diketahui tahun depan
                  Dalam daerah Rp 138 miliar                                  baru diketahui tahun depan

2011                Perjalanan daerah (dalam, luar daerah, luar negeri) sekira Rp 171 miliar

                         (ada rasionalisasi Rp 160 miliar, dari alokasi sebelumnya Rp 331 miliar)

 

sumber : Biro Keuangan Setprov Kaltim

 

Artikel Terkait