Korporasi Petani Sawit, Langkah Baru Tingkatkan Ekonomi Paser
PASER. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar kegiatan strategis bertajuk Pengembangan Kawasan Perkebunan Berbasis Korporasi Petani di Balai Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kamis (5/12) pekan lalu.
Acara yang mengusung tema “Pengawalan & Pendampingan Kelembagaan Petani ke Arah Korporasi” ini dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pengembangan Komoditi, Asmirilda, mewakili Kepala Disbun Kaltim.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
Fokus utamanya adalah membangun kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum seperti koperasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki petani.
"Pendampingan kelembagaan ini penting untuk menciptakan kemandirian dan memperkuat posisi tawar petani dalam ekosistem agribisnis," ujar Asmirilda dalam sambutannya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah capaian penting disampaikan. Kawasan perkebunan berbasis korporasi petani komoditas kelapa sawit kini telah terbentuk di Kecamatan Kuaro dan Long Ikis.
Di Kuaro, terdapat tujuh koperasi unit desa (KUD) seperti KUD Rangan Jaya di Desa Padang Jaya dan KUD Jaya Mukti di Desa Modang.
Sedangkan di Long Ikis, KUD Sumber Rejeki di Desa Krayan Makmur dan KUD Tani Makmur di Desa Kayungo Sari turut memperkuat ekosistem perkebunan sawit berbasis koperasi.
Para petani sepakat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan membangun kemitraan untuk memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS).
Koperasi Induk Paser Jaya Bersama, yang telah berdiri sejak 2020, kini menjadi penghubung utama bagi 20 koperasi primer di Kabupaten Paser.
Dengan dukungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, upaya pembinaan kelembagaan, pemasaran hasil, dan penguatan kemitraan akan terus digalakkan.
Disbun Kaltim optimis, langkah ini akan mendorong kesejahteraan petani sekaligus memperkuat keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Timur. (fif/disbun)