Sertifikasi Benih Perkebunan, Tekan Penyebaran Benih Palsu
03 Januari 2014
Admin Website
Berita Kedinasan
4073
SAMARINDA. Sepanjang
tahun 2013 Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan sertifikasi benih
perkebunan yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kaltim, diantaranya 4.637.925
kecambah sawit, 1.152.514 bibit sawit, 1.481.366 bibit karet, 13.678 entres
karet, 8.650 bibit kelapa dalam, 493.150 bibit kakao, 55.000 stum karet,
122.500 bibit lada, 48.200 bibit kopi dan 46.000 bibit aren.
Kepala Disbun
Kaltim, Hj Etnawati didampingi Kepala UPTD PBP, Ir Irsal Syamsa, MM mengatakan benih
merupakan faktor awal dan menjadi kunci utama dalam keberhasilan usaha
perkebunan, sehingga proses sertifikasi benih diperlukan guna mencegah
terjadinya peredaran benih palsu yang akhir-akhir ini marak beredar di
lapangan.
"Peredaran
benih palsu, khususnya kelapa sawit saat ini cukup banyak dan sangat sulit
untuk membedakan mana yang asli dan yang palsu, sementara baru dapat diketahui
setelah ditanam dalam kurun waktu 4-5 tahun. Yang asli berbuah dan yang palsu
tidak berbuah.Tentunya ini merugikan, sudah lama dirawat namun tidak ada
hasilnya," ungkap Etnawati.
Diterangkan,
tujuan sertifikasi benih adalah untuk menjaga kemurnian varietas melalui
pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit, memelihara mutu benih
melalui pemeriksaan kesehatan benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih
tentang kepastian mutu bibit dan varietas yang akan digunakan, memberikan
legalitas kepada produsen benih, bahwa benih yang dihasilkan terjamin kemurnian
dan mutunya.
"Ada baiknya masyarakat
menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal ataupun
penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah.
Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih
Perkebunan Disbun Kaltim, sehingga terhindar dari segala hal yang merugikan,"
harap Etnawati. (rey)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN