(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sertifikasi Benih Perkebunan, Tekan Penyebaran Benih Palsu

03 Januari 2014 Admin Website Berita Kedinasan 4073
 Sertifikasi Benih Perkebunan, Tekan Penyebaran Benih Palsu
SAMARINDA. Sepanjang tahun 2013 Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan sertifikasi benih perkebunan yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kaltim, diantaranya 4.637.925 kecambah sawit, 1.152.514 bibit sawit, 1.481.366 bibit karet, 13.678 entres karet, 8.650 bibit kelapa dalam, 493.150 bibit kakao, 55.000 stum karet, 122.500 bibit lada, 48.200 bibit kopi dan 46.000 bibit aren.
 
Kepala Disbun Kaltim, Hj Etnawati didampingi Kepala UPTD PBP, Ir Irsal Syamsa, MM mengatakan benih merupakan faktor awal dan menjadi kunci utama dalam keberhasilan usaha perkebunan, sehingga proses sertifikasi benih diperlukan guna mencegah terjadinya peredaran benih palsu yang akhir-akhir ini marak beredar di lapangan.
 
"Peredaran benih palsu, khususnya kelapa sawit saat ini cukup banyak dan sangat sulit untuk membedakan mana yang asli dan yang palsu, sementara baru dapat diketahui setelah ditanam dalam kurun waktu 4-5 tahun. Yang asli berbuah dan yang palsu tidak berbuah.Tentunya ini merugikan, sudah lama dirawat namun tidak ada hasilnya," ungkap Etnawati.
 
Diterangkan, tujuan sertifikasi benih adalah untuk menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit, memelihara mutu benih melalui pemeriksaan kesehatan benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih tentang kepastian mutu bibit dan varietas yang akan digunakan, memberikan legalitas kepada produsen benih, bahwa benih yang dihasilkan terjamin kemurnian dan mutunya.
 
"Ada baiknya masyarakat menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim, sehingga terhindar dari segala hal yang merugikan," harap Etnawati. (rey)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait