(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pungutan Ekspor CPO 7,5 Persen

23 September 2008 Admin Website Artikel 4233
"Pengusaha kelapa sawit sudah bisa mengatur kapan harus ekspor kapan tidak. Itu sesuai dengan tinggi rendahnya PE (pungutan ekspor) yang berlaku," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Diah Maulida usai raker dengan Komisi VI DPR kemarin. Pungutan ekspor CPO ditetapkan berdasarkan harga CPO di pasar internasional Rotterdam, Belanda. Dari harga acuan itu pemerintah lantas menetapkan harga patokan ekspor (HPE).

#img1# Dengan pertimbangan harga referensi rata-rata (trigger price) CPO di Rotterdam pada bulan Agustus 2008 sebesar USD 810,62 perton, maka pada bulan Oktober 2008, pemerintah menetapkan harga patokan ekspor (HPE) CPO Indonesia sebesar USD 736 per ton. Dengan begitu otomatis pungutan ekspor yang berlaku adalah 7,5 persen, atau lebih rendah dibanding September 2008 yang sebesar 10 persen dengan HPE CPO pada waktu itu USD 850 per ton. "Mekanisme itu sengaja diterapkan untuk mengatur laju ekspor serta mengontrol pasokan CPO di dalam negeri," tegasnya.

Di sektor hilir, pemerintah juga telah melakukan pengaturan terhadap produk turunan CPO, yaitu minyak goreng. Untuk menjaga harga minyak goreng di pasaran, pemerintah telah memutuskan untuk menanggung PPN (pajak pertambahan nilai).

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu menyebut, hingga 17 September 2008 dana tanggungan PPN yang telah dibayar pemerintah mencapai Rp 1,78 triliun atau 56 persen dari plafon. "Dana yang disiapkan untuk tahun 2008 sebesar Rp 3 triliun, baru terpakai Rp 1,78 triliun," lanjutnya.

Sementara mengenai operasi pasar (OP) minyak goreng bersubsidi Rp 2.500 per liter selama enam bulan, Mari menyebut plafon yang disediakan Rp 475 miliar. Tahap pertama dialokasikan Rp 82 miliar, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp 80 miliar atau 97 persen. Sedangkan pada tahap kedua dialokasikan Rp 393 miliar, namun sebesar Rp 237 miliar masih dibintangi (tidak prioritas) oleh Ditjen Anggaran.

"Sehingga yang dapat digunakan hanya Rp 156 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp 67 miliar atau mencapai 43 persen," jelasnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 23 SEPTEMBER 2008

Artikel Terkait