(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pertemuan Pendaftaran Buku Indikasi Geografis Kakao

10 Oktober 2019 Admin Website Berita Daerah 3711
Pertemuan Pendaftaran Buku Indikasi Geografis Kakao

TANJUNG REDEB. Dalam upaya memberikan nilai tambah dan daya saing serta keuntungan kepada para stakeholder yang terlibat budidaya kakao, Dinas Perkebunan Kaltim mengajukan hak paten atas komoditas unggulan daerah yang dimiliki Kaltim tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan yang diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Surya Dharma Herman pada Pertemuan Pendaftaran Buku Indikasi Geografis Kakao di Tanjung Redeb, Selasa (08/10) kemarin.

“Salah satu persyaratan pendaftaran indikasi geografis komoditi kakao yang diajukan pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Atas Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah dengan menyusun buku persyaratanpengajuan indikasi geografis kakao”, urai Surya.

Menurut Surya, melalui indikasi geografis, kakao asli Kaltim akan mendapatkan sertifikasi berupa label nama dan proteksi berupa hak paten dagang dan terdaftar di dalam buku indikasi geografis sehingga produknya bisa dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

Pertemuan diikuti sebanyak 30 orang peserta yang terdiri dari Universitas Mulawarman, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Biro Hukum Kabupaten Berau, kelompok tani kakao dan PT Berau Coal. (rey/disbun)

TANJUNG REDEB. Dalam upaya memberikan nilai tambah dan daya saing serta keuntungan kepada para stakeholder yang terlibat budidaya kakao, Dinas Perkebunan Kaltim mengajukan hak paten atas komoditas unggulan daerah yang dimiliki Kaltim tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan yang diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Surya Dharma Herman pada Pertemuan Pendaftaran Buku Indikasi Geografis Kakao di Tanjung Redeb, Selasa (08/10) kemarin.

“Salah satu persyaratan pendaftaran indikasi geografis komoditi kakao yang diajukan pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Atas Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah dengan menyusun buku persyaratanpengajuan indikasi geografis kakao”, urai Surya.

Menurut Surya, melalui indikasi geografis, kakao asli Kaltim akan mendapatkan sertifikasi berupa label nama dan proteksi berupa hak paten dagang dan terdaftar di dalam buku indikasi geografis sehingga produknya bisa dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

Pertemuan diikuti sebanyak 30 orang peserta yang terdiri dari Universitas Mulawarman, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Biro Hukum Kabupaten Berau, kelompok tani kakao dan PT Berau Coal. (rey/disbun)

SUMBER : BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN

Artikel Terkait