(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Peredaran Benih Sawit Palsu Masih Memprihatinkan

17 Februari 2016 Admin Website Berita Kedinasan 4607
Peredaran Benih Sawit Palsu Masih Memprihatinkan

SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengimbau kepada masyarakat pekebun untuk mewaspadai peredaran benih palsu yang semakin marak. Sepanjang tahun 2015 telah ditemukan enam kasus peredaran benih palsu di wilayah ini.

"Sepanjang tahun 2015 telah ditemukan enam kasus benih palsu, khususnya kelapa sawit, yakni ditemukan sebanyak 40.000 kecambah sawit dan 24.000 bibit kelapa sawit palsu," ungkap Kepala Disbun Kaltim, diwakili Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan, Ir. Irsal Syamsa, MM.

Enam kasus tersebut terungkap, ujar Irsal, dilakukan oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) yang secara intensif melakukan antisipasi terhadap peredaran benih palsu di wilayah Kaltim.

Menurut Irsal, maraknya peredaran benih palsu, khususnya kelapa sawit merupakan akibat dari semakin banyaknya permintaan benih sawit bahkan cenderung meningkat, namun ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas.

Selain itu, imbuhnya, peredaran benih sawit palsu di kalangan petani diprediksi cukup banyak, sebab masyarakat mengalami kesulitan membedakan bibit sawit yang asli dan yang palsu. Sehingga hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia tanam empat bahkan lima tahun.

"Karena dalam usia tersebut baru diketahui, tentunya ini sangat merugikan petani. Bibit sawit yang asli akan berbuah dan yang palsu tidak berbuah. Sudah lama merawat namun tidak menghasilkan," jelasnya.

Dihimbau kepada masyarakat khususnya para petani pekebun sawit agar tetap waspada terhadap berbagai penawaran benih kelapa sawit dengan harga murah, apalagi tanpa disertai surat atau sertifikasi sebagai jaminan benih tersebut berasal dari penangkaran benih unggul yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pertanian.

Ada baiknya harap Irsal, agar digunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim.

Ditambahkannya, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 60 huruf c mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. (rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait