(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pemkab Didukung Cabut Izin Perkebunan

07 Juli 2011 Admin Website Artikel 3824

TANJUNG REDEB. Banyak pemegang izin, baik perkebunan maupun pertambangan yang hingga kini tidak jelas, kapan dimulai dengan tahapan bekerja.  Bahkan, banyak diantaranyaterus menerus hanya melakukan perpanjangan izin.  Pemkabsudah melakukan evaluasi terhadap semua pemegang izin, dan berjanji akan melakuan pencabutan. Bahkan, sudah ada yang benar-benar direalisasi, dan sudah menerbitkan SK pencabutan izin.

Menurut Burhan Bakran, politisi Partai Persatuan Pembanguna (PPP) yang juga Ketua Komisi II DPRD, Pemkab harus tegas menyikapi situasi yang berkembang di lapangan, khususnya dalam pemberian izin pertambangan maupun perkebunan.  Sebab, ada moduskhususnya di sektor perkebunan perusahaan pemegang izin, langsung mengurus Hak Guna Usaha (GHU).”Ini sering dijadikan modus untuk berlindung,”kata Burhan.

Namuntak ada alasan bagi Pemkab, untuk”mempersoalkan” bahkan tetap mencabut izin yang diberikan Pemkab, yakni Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) Kelapa Sawit.”Biar memegang HGU, Pemkab bisa mencabut izin yang diterbitkan, sehingga tetap tidak bisa berusaha,” ujarnya.  Ini sudah dibuktikan pada pemegang IUBP yang berlokasi di pesisir pantai, di Kecamatan Batu Putih.  IUBP yang pernah diserahkankepada perusahaan tersebut, pertengahan bulan lalu, sudah dicabut Bupati.

Pencabutan tersebut, dinilai Burhan, sebagai langkah tepat dan sangat mendukung.  Sebab, semua sudah melewati prosedur resmi dan dalam waktu yang lama.”Kalau sampai, Pemkab dalam putusan mencabut IUBP, maka itu adalah upaya terakhir,”tambahnya.  Lahan tersebut, bisa diserahkan kepadaperusahaan yang benar-benar memperlihatkan kinerjanya yang bagus dalam mengelola lahan perkebunan.

Adalagi hal lain yang perlu diteliti Pemkab.  Banyak juga pemegang izin yang justru niatnya hanyalah ingin melepas kepada pihak lain.  Menjual perizinan yang dipegang, baik pertambangan maupun perkebunan, juga menjadi salah satu yang harus dicermati.”Mereka yang ditawarkan untuk membeli, sebaiknya melaporkan diri ke Pemkab atau dinas teknis,”kata Burhan.  Pemkab, jangan mentolerir, sikap seperti ini.”Masa, tanda tangan bupati diperdagangkan,”ujar Burhan.

Langkah Pemkab mencabut izin, juga menjadi peringatan bagi siapapun.  Kalau sudah diberikan izin dan dalam waktu tertentu tidak dikelola dengan baik, maka ia mendukung Pemkab untuk melakukan evaluasi.  Kalau ditegur ternyata juga tidak ada tanda-tanda untuk bekerja, segera layangkan saja surat pencabutan izin.”Yang pasti, apa yang dilakukan Pemkab terhadap perusahaan di wilayah pesisir sudah tepat, ini untuk mengangkat kewibawaan daerah,”imbuhnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 7 JULI 2011

Artikel Terkait