(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pembangunan Perkebunan Bermanfaat Besar Bagi Kaltim

05 Juni 2013 Admin Website Berita Kedinasan 7094
Pembangunan Perkebunan Bermanfaat Besar Bagi Kaltim

SAMARINDA. Asisten Bidang Pemerintahan Umum Pemprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan hingga saat ini pembangunan perkebunan secara nyata telah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan pengembangan wilayah di Kaltim. 

Hal ini terbukti dari perkebunan rakyat yang mampu menjadi tulang punggung sumber pendapatan rumah tangga, sedangkan  perkebunan besar telah berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan, penggerak perekonomian dan sumber pendapatan daerah. 

"Kita semua mengetahui bahwa usaha perkebunan telah berperan penting dalam perekonomian nasional melalui kontribusi dalam pendapatan nasional, baik penyediaan lapangan kerja, penerimaan ekspor dan penerimaan pajak," kata Aji Sayid Fatur Rahman usai membuka seminar Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (4/6).

Menurut dia, sesuai visi Kaltim untuk mewujudkan Kaltim sebagai pusat agroindustri dan energi terkemuka menuju masyarakat adil dan sejahtera, maka Pemprov Kaltim telah memilih strategi untuk menggeser struktur ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui ke pembangunan ekonomi yang berbasis sumber daya alam terbarukan. Contohnya, menempatkan sektor perkebunan sebagai prioritas pengembangan.    

Perkebunan secara tidak langsung juga memberikan dampak ganda terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat dalam berbagai ragam usaha, berupa perdagangan, transportasi, industri kecil atau rumah tangga dan berbagai ragam kegiatan atau usaha masyarakat lain.

"Bagi pemerintah di daerah tentu akan diperoleh manfaat langsung berupa penerimaan berbagai pajak dan retribusi. Meski demikian, fungsi perkebunan yang utama adalah sebagai fungsi sosial untuk memberikan peluang atau kesempatan kerja bagi masyarakat luas baik petani pekebun maupun sebagai tenaga kerja sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran," jelasnya.

Terkait rancanangan atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan yang akan diperjuangkan wakil rakyat di Jakarta melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi hal tersebut.  

Menurut dia, lahirnya UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan merupakan landasan hukum untuk mengembangkan perkebunan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

"Kami mengapresiasi apa yang diperjuangkan DPD RI tentang UU Perkebunan ini. Sebab, mereka menilai undang-undang, sebelumnya belum memberikan keberpihakan bagi kepentingan rakyat di daerah," jelasnya. 

Dia berharap ke depan perlu konsistensi kebijakan pemerintah yang mengatur keikutsertaan petani plasma dan pemerintah daerah dalam kepemilikan saham perusahaan perkebunan, baik dalam bentuk kerjasama bisnis maupun  kewajiban perusahaan perkebunan yang sehat untuk menjual saham kepada petani plasma atau Perusda.

Anggota Komite II DPD RI asal Kaltim Bambang Susilo yang juga pimpinan rombongan mengatakan, DPD RI melalui upaya perubahan UU Nomor 18/2004 berharap peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih fokus penataan peraturan investasi sektor perkebunan yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Selain itu, DPD RI mengusulkan penambahan pasal-pasal baru yang mengatur perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh pelaku usaha dengan menyediakan alokasi peruntukan  bagi masyarakat. (jay/hmsprov)
 
SUMBER : SEKRETARIAT DISBUN

Artikel Terkait