(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Nilai Tukar Petani Pekebun 101,57 Persen

09 Mei 2014 Admin Website Berita Daerah 4126
Nilai Tukar Petani Pekebun 101,57 Persen

SAMARINDA. Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) di Kaltim pada bulan April 2014 mengalami kenaikan 1,33 persen, yaitu dari 100,24 persen di bulan Maret menjadi 101,57 persen pada bulan April 2014.

Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim, Aden Gultom mengatakan kenaikan NTPR ini disebabkan oleh adanya kenaikan indeks harga yang diterima petani pekebun (it) sebesar 1,68 persen dan indeks harga yang dibayar petani pekebunan (Ib) sebesar 0,35 persen.

"Peningkatan indeks harga yang dibayar oleh petani pekebun (Ib) dipengaruhinya oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,40 persen dan indeks BPPBM (biaya produksi dan penambahan barang modal) mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen," jelasnya.

Diterangkan, NTP Kaltim pada bulan April 2014 sebesar 100,30 persen meliputi masing – masing subsektor diantaranya NTP Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 98,42 persen, NTP Hortikultura (NTPH) sebesar 97,15 persen, NTP Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 101,57 persen, NTP Peternakan (NTPT) sebesar 103,66 persen dan NTP Nelayan (NTN) sebesar 101,62 persen.

"Tercatat diatas angka 100, berarti petani mengalami surplus. Dimana harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya sehingga pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya. Dengan asumsi volume produksi petani sama, maka kesejahteraan petani di Kaltim meningkat,” beber Aden Gultom. (rey/disbun)

SUMBER : BADAN PUSAT STATISTIK PROV. KALTIM

Artikel Terkait