(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kaltim Tuan Rumah Sosialisasi ISPO Regional Kalimantan

18 September 2012 Admin Website Artikel 4031

BALIKPAPAN. Sesuai penerapan pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menjadi tuan rumah dalam penyelenggaran Sosialisasi ISPO untuk regional Kalimantan, yang dibuka di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Senin (17/9) tadi malam.

Kepala Disbun Kaltim, Ir. Etnawati, M.Si mengatakan penerapan ISPO bagi usaha perkebunan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan yang mensinergikan aspek ekonomi, sosial budidaya dan ekologi. Program ini merupakan upaya untuk mewujudkan standar pelestarian lingkungan pada industri kelapa sawit.

Namun demikian Etnawati menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaannya tentu saja memerlukan dukungan dari semua komponen dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang terkait dengan pembangunan usaha perkebunan.

"Tanaman kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan. Komoditas ini selain mempunyai fungsi ekonomis yang tinggi, juga mampu meningkatkan fungsi sosial dan ekologi," ujar Etnawati.

Penerapan ISPO adalah implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2011 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Penerapan ISPO sekaligus menjadi upaya agar dapat meningkatkan posisi tawar CPO (crude palm oil/minyak mentah sawit) Indonesia di pasar internasional.

Dijelaskannya, Indonesia saat ini adalah negara utama penghasil komoditi kelapa sawit. Namun, keberhasilan menjadi produsen utama itu bukan tanpa hambatan. Berbagai isu negatif dilontarkan negara-negara penghasil minyak nabati non sawit.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dituduh telah merusak lingkungan, penggunaan sumber daya hutan yang berlebihan, pembukaan lahan dengan cara pembakaran dan penggunaan lahan gambut yang menyebabkan meningkatnya emisi karbon di udara.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menjelaskan dan meluruskan isu-isu negatif serta melakukan upaya perbaikan yang diperlukan antara lain melalui penerapan ISPO.

"Bagi perusahaan besar perkebunan, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Permentan mengenai Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Peraturan tersebut bersifat mandatory atau wajib diterapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit," harap Etnawati.

Dalam kesempatan ini,  dihadirkan narasumber dari Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Mulawarman dan Universitas Gajah Mada, World Wide Fund for Nature (WWF), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan instansi terkait lainnya.

Ditambahkannya, salah satu kriteria untuk memperoleh sertifikat ISPO, kata Etnawati, perusahaan kelapa sawit harus masuk dalam kelompokl kelas I, II dan III. Selain itu sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh pihak perusahaan paling lambat tanggal 31 Desember 2014 untuk melaksanakan usahanya secara berkelanjutan. (rey)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait