(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Gelar Rakor Mekanisme Usaha Perkebunan

24 November 2011 Admin Website Artikel 3830

BALIKPAPAN. Bertempat di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, Disbun Kaltim yang diprakarsai Bidang Usaha menggelar Rapat Koordinasi Mekanisme Usaha Perkebunan Tahun 2011 yang dibuka langsung oleh Plt. Kadisbun Kaltim, H. Muhammad Sa’bani, Kamis (24/11) kemarin.

Acara yang bertema “Tantangan dan Strategi Dalam Menghadapi Isu Global di Perkebunan Kelapa Sawit” ini dihadiri oleh para Kepala Dinas/Kepala Bidang/Kepala Seksi yang membidangi perkebunan di wilayah Kabupaten/Kota se Kaltim, para kepala bagian ekonomi tingkat Kabupaten/Kota, Kabid dan Kepala UPTD lingkup Disbun Kaltim dan para pimpinan Perusahaan Perkebunan Besar Swasta se Kaltim.

Pertemuan koordinasi diawali dengan laporan ketua Panitia Pelaksana dan dilanjutkan arahan serta dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.  Selanjutnya diikuti dengan paparan dari Nara sumber yang berasal dari peneliti/anggota komite bidang agribisnis BKPM Pusat, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur.

Dengan memperhatikan sambutan, arahan, paparan dan pemikiran yang berkembang selama diskusi berlangsung, pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Empat Bulan November Tahun Dua Ribu Sebelasdan  sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi dan Renstra Perkebunan Kalimantan Timur yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perkebunan berkelanjutan, maka dibuat kesepakatan yang dirumuskan  sebagai berikut :

 

1.  Proses permohonan izin usaha perkebunan, baik terhadap proses IUP, IUP-B dan IUP-P, hendaknya selalu mengacu kepada Permentan Nomor 26 tahun 2007 dan Perutaran Daerah Kab/Kota;

2.  Dalam mengantisipasi terjadinya tumpang tindih lahan dengan sektor lain atau hak-hak masyarakat atas lahan, hendaknya sistem informasi data spasial/ke ruangan (GIS) digunakan sebagai acuan secara optimal dalam setiap pemberian izin lokasi (baik yang diterbitkan Bupati/Walikota atau Gubernur) terhadap permohonan usaha perkebunan;

3.   Sistem pelaporan perkembangan kinerja usaha perkebunan, hendaknya disampaikan ke Kab/Kota setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan Disbun Provinsi dan Ditjen Perkebunan;

4.   Pemahaman atas tanah terlantar hendaknya mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010, serta diharapkan bagi Perusahaan Perkebunan Besar Swasta yang terindikasi lahan terlantar pada tahun 2011, agar segera dijawab secara argumentatif  berdasarkan realisasi lapangan terhadap setiap surat peringatan (SP) yang disampaikan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kaltim sebelum Kakanwil mengusulkan penetapan tanah terlantar kepada Kepala BPN-RI;

5.   Atas terbitnya Inpres Nomor 10 tahun 201, yang dapat dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 323 tahun 2011 (lampiran Peta Indikatif), disarankan Perusahaan Perkebunan Besar Swasta yang wilayah arealnya terindikasi lahan gambut, maka hendaknya dapat berkonsultasi secara komprehensif dengan Balittanak Bogor;

6.  Kebutuhan dunia akan minyak sawit terus meningkat untuk kebutuhan pangan, bahan bakar, kecantikan, dan kesehatan, karena tanaman kelapa sawit adalah yang paling efisien dalam memproduksi minyak nabati.  Untuk itu hendaknya dievaluasi secara selektif para pemohon pengusahaan perkebunan, khususnya kelapa sawit, untuk diprioritaskan pemberian ijinnya.

7.  Pemerintah Daerah menyusun kajian kelayakan (minimal Pra-FS) tentang insentif yang ditawarkan untuk mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.

8.  Dalam mendukung keberlanjutan pengembangan kelapa sawit dari aspek sosial,  maka pengembangan kelembagaan dan kemitraan usaha, agar dilakukan antara perusahaan dengan pekebun, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan;

9.   Sesuai dengan Permentan No. 07/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, setiap 3 tahun  sekali kebun dinilai untuk mendapatkan kelas kebun (aspek legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan;

10. Penilaian usaha perkebunan akan dimulai tahun 2012 dengan biaya penilaian yang dibebankan pada APBD (Kabupaten / Kota, Prov) dan APBN

11. Perusahaan yang tidak bersedia dinilai dinyatakan Kelas E atau Kelas V  dan Perusahaan Kelas D dan Kelas E atau Kelas IV dan Kelas V dalam jangka waktu peringatan belum dilaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya akan diusulkan dicabut.

12. Untuk kebun yang berpredikat Kelas I, Kelas II, dan kelas III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifikat Indonesia Suistanable Palm Oil (ISPO).

 
SUMBER : BIDANG USAHA

Artikel Terkait