Antisipasi PKS dan Bibit Liar
08 April 2010
Admin Website
Artikel
4214
#img1# Perusahaan yang sudah go public ini ingin menjalin kerjasama dengan koperasi dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat. Pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola kemitraan ini, sebagai antisipasi ke depan tentang pengembangan pabrik kelapa sawit (PKS) secara liar.
"Jangan sampai ada yang membangun pabrik kelapa sawit, namun tidak memiliki kebun sawit sendiri. Kalau itu terjadi, dikhawatirkan ada pencurian tandan buah segar milik rakyat maupun perusahaan," kata Abdul Halim Johar, mewakili manajemen PT Swakarsa Sinarsentosa, kemarin.
Pertemuan yang dipimpin Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang ) H Rupiansyah itu juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) HM Akhmadi Baharuddin, Kadis Pengendalian Lahan Ardiansyah, Kadisnakertrans Asrul Anwarsyah, sejumlah pejabat lain dan instansi terkait lainnya.
Banyak keuntungan yang diperoleh dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan tersebut. Selain mencegah adanya PKS liar, juga menghindari beredarnya bibit liar dan tidak berkualitas, sehingga rakyat juga yang dirugikan.
Selain itu, dengan pola kemitraan rakyat juga mendapat keuntungan karena memperoleh pinjaman dengan bunga rendah dari pihak perusahaan. Menurut mantan Kadisbun Kutim ini, pinjaman yang diberikan itu memang terbatas seperti bibit atau pembukaan jalan.
Namun semuanya tergantung permintaan rakyat itu sendiri. Sedangkan bunganya sekitar 6 persen setahun. Selain itu, harga TBS juga ditetapkan secara periodik, sehingga bisa terkontrol bersama-sama dan tidak ada yang dirugikan. Pengembangan pola kemitraan ini juga meringankan masyarakat lantaran pihak perusahaan memberikan pinjaman yang diinginkan petani melalui koperasi.
Draft memorandum of understanding (MoU) dan naskah kerja sama juga telah dibuat, tinggal menunggu persetujuan Pemkab Kutim untuk ditindaklanjuti di lapangan.
"Kami hanya menawarkan konsep ini untuk dikoreksi dan diteliti pihak Pemkab Kutim. Jika tidak ada masalah, tidak lama lagi kami akan melakukan kerja sama dengan pola kemitraan kepada sejumlah koperasi di Muara Wahau maupun Kongbeng," katanya.
Menurut Dudung, panggilan akrabnya mengatakan dalam draft MoU maupun naskah kerja sama itu telah dijelaskan hak-hak dan kewajiban antara perusahaan dan rakyat. Sehingga sudah jelas apa dan bagaimana kedua belah pihak dalam menjalankan kerjasama tersebut.
Pada kesempatan itu, baik Rupiansyah maupun Akhmadi menilai, draft yang ditawarkan itu sudah cukup baik. "Ini merupakan pola minimal yang cukup baik dan bisa dikembangkan di masa mendatang. Perusahaan yang menawarkan seperti ini tentunya sudah memiliki modal cukup besar serta telah go public, karena pengembangan perkebunan rakyat itu mendapat pinjaman perusahaan," kata Rupiansyah.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 8 APRIL 2010