(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

UU Lindungi Pengembangan Klon Karet

29 April 2013 Admin Website Berita Kedinasan 5833
UU Lindungi Pengembangan Klon Karet

SAMARINDA. Sistem rekomendasi pengembangan klon karet disesuaikan dengan  Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Perkebunan yang bertujuan untuk melindungi petani dan konsumen dari peredaran benih palsu.

"Dengan memperhatikan UU Sistem Budidaya Perkebunan,  maka klon yang dapat disebarluaskan harus berupa benih bina. Hal ini penting dilakukan guna memberikan jaminan kepada masyarakat agar produktivitas perkebunannya meningkat dengan kulitas tinggi," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi.

Selain itu, harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dengan tujuan untuk menstimulasi (merangsang) tumbuhnya industri perbenihan yang profesional.

Rekomendasi klon karet anjuran komersial dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompok klon penghasil lateks dan penghasil lateks-kayu. Klon anjuran komersial adalah klon unggul yang dianjurkan untuk penanaman skala luas yang disebut sebagai benih bina.

Sementara tanaman sumber biji untuk batang bawah harus memenuhi syarat. Misalnya, blok tanaman monoklonal yang luasnya minimal 20 hektar setiap blok. Umur tanaman antara 10 sampai 25 tahun dengan kerapatan tanaman  300 pohon perhektar.

Areal tanaman terpelihara dengan baik dengan topografi (kondisi alam) datar sampai bergelombang. Biji yang dapat dimanfaatkan berasal dari perkebunan besar atau proyek-proyek peremajaan karet rakyat dengan hamparan yang cukup luas.

"Potensi produksi lateks merupakan rata-rata produksi tahunan selama   lima hingga 15 tahun sadap. Potensi ini merupakan hasil pengamatan pada plot percobaan dengan pengelolaan yang dilakukan sesuai standar," jelasnya.

Klon karet unggul karena mempunyai potensi produksi lateks yang tinggi dengan sifat sekunder baik.  Sifat  sekunder antara lain pertumbuhan  lilit batang pada masa tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun tanaman menghasilkan (TM) relatif cepat dan tebal kulit (TK) baik.

Terutama memperhatikan ketahanan terhadap angin (KA), kering alur sadap (KAS), respon terhadap stimulan (RS) dan resistensi klon terhadap penyakit gugur daun Oidium (Oi), Colletotrichum (Coll), Corynespon (Cory) dan jamur upas (JU).

"Dengan mengetahui sifat sekunder tersebut maka para pekebun dalam melakukan pemilihan klon akan lebih cepat. Karenanya, terhadap varietas ini dilindungi UU agar petani pekebun karet dapat memperoleh klon benih bina unggul dan terhindar dari benih palsu," ungkap Etnawati.(yans/hmsprov).

SUMBER : BIDANG PRODUKSI

Artikel Terkait