(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tidak Bangun Kebun Plasma, Izin Dicabut

15 November 2013 Admin Website Berita Nasional 4111
Tidak Bangun Kebun Plasma, Izin Dicabut
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) meminta kepada perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajiban mereka untuk membina para petani disekitar kebun mereka berada. Jika dalam dua tahun perusahaan perkebunan tidak mengindahkan peraturan tersebut, Kemtan akan mencabut izin usahanya.
 
Seperti diketahui, pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan menyebutkan bahwa, perusahaan dengan luas kebun minimal 250 hektar (ha) atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal yang dimiliki oleh perkebunan tersebut.
 
Selain mewajibkan untuk pembangunan kebun plasma masyarakat, Rusman meminta kepada pabrik kelapa sawit perusahaan harus mau menerima suplai tandan buah segar (TBS) untuk bahan baku CPO dari kebun plasma masyarakat.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asmar Arsyad menyebut sedikit perusahaan yang mau untuk membangun kebun plasma masyarakat. Kalaupun perusahaan tersebut menyediakan lahan, lokasinya ada di wilayah terpencil yang sulit infrastruktur. "Karena jauh mengakibatkan harga jual rendah," katanya.

DIKUTIP DARI KONTAN, KAMIS, 14 NOVEMBER 2013

Artikel Terkait