Program 100 Hari Dinas Perkebunan
16 Februari 2017
Admin Website
Berita Kedinasan
4285
SAMARINDA. Percepatan pencapaian target pembangunan
subsektor perkebunan telah ditetapkan dan diperlukan upaya optimal
jajaran instansi terkait. Dalam program 100 Hari kinerjanya maka Dinas
Perkebunan (Disbun) Kaltim membangun kemitraan strategis pemenuhan
kebutuhan pupuk bagi pekebun.
Hal tersebut menurut Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, sangat penting terutama bagian upaya meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman perkebunan
"Selama ini kebutuhan akan ketersediaan pupuk sebagai sarana produksi perkebunan menjadi hal penting agar tetap terpenuhi di tingkat lapang bagi pekebun," kata Ujang.
Kenyataan yang terjadi menurut dia, petani/pekebun kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga, jumlah dan waktu yang sesuai selain keterbatasan keuangan membeli pupuk.
Karenanya, kemitraan strategis yang melibatkan PT Pupuk Kaltim (PKT), lembaga perbankan (BPD Kaltim), koperasi dan pemerintah (Disbun) perlu disinergikan.
Utamanya, PKT selaku penyedia (produsen) pupuk dan BPD sebagai penyedia kredit sedangkan koperasi berperan sebagai pengguna (penyalur) dan Disbun memfasilitasi penyediaan pupuk.
Ujang mengungkapkan kemitraan bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan dan mempermudah penyediaan pupuk bagi pekebun tepat waktu, jumlah dan harga.
Juga, membuka akses keuangan (kredit) bagi pekebun dalam pembelian pupuk selain mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan pekebun.
Diharapkan kemitraan ini mampu mempermudah poktan dan koperasi di sentra perkebunan rakyat memperoleh pupuk NPK maupun urea non subsidi.
Selain itu, adanya kepastian pengadaan pupuk dengan harga standar, sehingga petani mampu meningkatkan produksi kebunnya.
"Terpenting petani mempunyai pengetahuan dan keahlian melalui pelatihan dalam penggunaan pupuk," jelas Ujang. (yans/sul/adv)
SUMBER : SEKRETARIAT
Hal tersebut menurut Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, sangat penting terutama bagian upaya meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman perkebunan
"Selama ini kebutuhan akan ketersediaan pupuk sebagai sarana produksi perkebunan menjadi hal penting agar tetap terpenuhi di tingkat lapang bagi pekebun," kata Ujang.
Kenyataan yang terjadi menurut dia, petani/pekebun kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga, jumlah dan waktu yang sesuai selain keterbatasan keuangan membeli pupuk.
Karenanya, kemitraan strategis yang melibatkan PT Pupuk Kaltim (PKT), lembaga perbankan (BPD Kaltim), koperasi dan pemerintah (Disbun) perlu disinergikan.
Utamanya, PKT selaku penyedia (produsen) pupuk dan BPD sebagai penyedia kredit sedangkan koperasi berperan sebagai pengguna (penyalur) dan Disbun memfasilitasi penyediaan pupuk.
Ujang mengungkapkan kemitraan bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan dan mempermudah penyediaan pupuk bagi pekebun tepat waktu, jumlah dan harga.
Juga, membuka akses keuangan (kredit) bagi pekebun dalam pembelian pupuk selain mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan pekebun.
Diharapkan kemitraan ini mampu mempermudah poktan dan koperasi di sentra perkebunan rakyat memperoleh pupuk NPK maupun urea non subsidi.
Selain itu, adanya kepastian pengadaan pupuk dengan harga standar, sehingga petani mampu meningkatkan produksi kebunnya.
"Terpenting petani mempunyai pengetahuan dan keahlian melalui pelatihan dalam penggunaan pupuk," jelas Ujang. (yans/sul/adv)
SUMBER : SEKRETARIAT