Peredarannya Diawasi Pemerintah
15 Desember 2008
Admin Website
Artikel
4434
#img1# "Oleh karena itu, produksi dan peredarannya diawasi oleh pemerintah. Di Kaltim tugas tersebut dilaksanakan oleh UPTD-P2BP dengan Petugas Pengawas Benih yang ada," katanya di Sengata belum lama ini.
Menurutnya pula, aturan tentang produksi, sertifikasi dan peredaran Benih Bina ditetapkan dengan Permentan Nomor: 39/Permentan/OT.140/2006 yang mencabut Kepmentan Nomor: 803/Kpts/OT.210/7/1997. Lantas yang dimaksud dengan benih bina adalah benih dari varietas unggul yang produksi dan peredarannya diawasi dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian.
"Benih bina dapat dihasilkan melalui perbanyakan vegetatif atau generatif yang diklasifikasikan menjadi empat bagian. Yakni benih pejenis, benih dasar, benih pokok, dan benih sebar," jelasnya.
Produksi benih bina dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah dengan persyaratan harus menguasai lahan dan memiliki sarana pengolahan benih yang memadai. Berikut sarana penunjang sesuai dengan jenis benihnya, dan tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan, dan wajib memiliki ijin produksi benih bina serta harus bertanggungjawab atas kualitas benih yang diproduksi dan menaati sepenuhnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbenihan.
Untuk memproduksi benih bina harus melalui proses sertifikasi yang meliputi kegiatan pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pelabelan. Benih bina yang lulus sertifikasi dan akan diedarkan wajib diberi label bertuliskan "Benih Bersertifikat".
Pada labelnya dimuat keterangan tentang nama jenis dan varietas, kelas benih dan nomor kelompok benih, keterangan mutu, masa berlaku, nama dan alamat produsen. Pengawasan terhadap peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peredaran benih diantaranya adalah dengan sengaja mengedarkan benih bina tidak sesuai label maka Pengawas Benih Tanaman menghentikan sementara peredaran benih tersebut untuk diadakan pemeriksaan dengan lebih saksama dan melaporkan kepada Kepala Dinas.
"Jika hasil pemeriksaan terdapat bukti kuat terjadinya tindak pidana, maka Kepala Dinas dapat melarang peredaran benih/bibit tersebut dan jika perlu dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perkebunan untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum," tegas Kunarso..
Kecermatan dalam pelaksanaan pengawasan peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman dengan melakukan pemeriksaan dokumen benih/bibit yang menyertai dalam peredarannya. Dalam hal tertentu perlu melakukan konfirmasi dengan sumber benih dan instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi tentang keabsahan dokumen pendukung peredaran benih/bibit karet yang dimaksud.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman memuat sanksi hukum," ujarnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 15 DESEMBER 2008