(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pakistan Turunkan Tarif Bea Masuk Impor CPO Indonesia

19 September 2011 Admin Website Artikel 4826

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia dan Pakistan dalam pertemuan ke-8 Trade Negotiating Committee (TNC) sepakat menurunkan beberapa pos tarif dalam perdagangan bilateral kedua negara. Melalui kesepakatan ini, komoditas unggulan Indonesia, yaitu minyak sawit mentah (CPO) mendapat penurunan tarif bea masuk hingga setara dengan fasilitas yang diberikan Pakistan kepada Malaysia.

Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengemukakan, kesepakatan tersebut mengangkat CPO Indonesia menjadi kompetitif terhadap CPO Malaysia di pasar Pakistan. ”Kami optimistis ekspor CPO Indonesia ke Pakistan dapat meningkat secara signifikan, kata Mahendra, Senin (19/9/2011) di Jakarta.

Sebelum ini, perdagangan CPO Indonesia ke Pakistan menurun drastis dari 909,4 juta dollar AS tahun 2007 hingga 127,8 juta dollar AS pada tahun 2010 karena Pakistan memberi fasilitas bea masuk lebih rendah kepada Malaysia melalui perjanjian perdagangan bebas (FTA).

Selama ini ekspor CPO menjadi komoditas utama yang mengalami dampak negatif dari terhambatnya penyelesaian preferential trade agreement (PTA) dengan Pakistan karena tidak dapat bersaing dengan CPO Malaysia. Di lain pihak, Pakistan mendapatkan keringanan bea masuk impor terhadap jeruk kinno Pakistan hingga 0 persen. Selain itu, kedua negara menyepakati bahwa melalui PTA Indonesia mendapat preferensi sebanyak 287 pos tarif, sementara Pakistan 220 pos tarif.

Delegasi Indonesia pada pertemuan ini dipimpin Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami, sedangkan delegasi Pakistan dipimpin oleh Commerce Secretary (Deputy Minister) Zafar Mahmood. Pimpinan delegasi Pakistan pada pertemuan ini didampingi delegasi dari beberapa kementerian dan institusi, antara lain, Ministry of Commerce, General Manager Engineering Development Board, Federal Board of Revenue, Ministry of Industries and Production.

DIKUTIP DARI KOMPAS, SENIN, 19 SEPTEMBER 2011

Artikel Terkait