(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Moratorium Perkebunan Masih Berlanjut

18 Januari 2018 Admin Website Berita Kedinasan 4133
Moratorium Perkebunan Masih Berlanjut

SAMARINDA. Hingga saat ini di Kaltim terdapat 351 perusahaan yang bergerak di subsektor perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit. Terdiri pemegang ijin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 297 perusahaan dan pemegang ijin hak guna usaha (HGU) sekitar 156 perusahaan. Sedangkan luasan lahan IUP mencapai 2,26 juta hektar, sementara HGU mencapai 1,02 juta hektar.

"Setelah peralihan kewenangan, pemprov terus mengoptimalkan ijin-ijin yang telah dimiliki pengusaha dan tidak akan menerbitkan ijin baru untuk kegiatan kelapa sawit,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim H Ujang Rachmad, Jumat pekan lalu.

Menurut dia, moratorium perkebunan dilakukan dengan tidak diterbitkannya ijin baru masih berlaku dan belum dicabut sebagai upaya penertiban ijin-ijin yang sudah ada. Optimalisasi kinerja di subsektor perkebunan sesuai komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak yang bertekad Kaltim menjadi salah satu daerah pengembang energi baru terbarukan.

Komoditi kelapa sawit menjadi salah satu komoditas unggulan Kaltim bahkan mampu berdistribusi besar bagi memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Karenanya, ratusan ijin dan jutaan hektar lahan sawit terus ditertibkan dengan target pembangunan dan pengembangan sawit lebih optimal serta terarah.

"Perkebunan siap menggantikan posisi minyak dan gas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan sekaligus penghasil serta lokomotif ekonomi Kaltim," harap Ujang. (yans/sul/humasprov)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait