Monev Perusahaan Perkebunan Diperketat
21 Juni 2014
Admin Website
Berita Daerah
4221
TANJUNG REDEB. Pembangunan perkebunan di
Kabupaten Berau memiliki potensi yang begitu besar. Sehingga para
investor banyak melirik daerah ini sebagai tujuan berinvestasi.
Setidaknya saat ini sudah ada 44 perusahaan Perkebunan Besar Swasta
(PBS) yang mengantongi izin dari pemerintah yang terdiri 42 perusahaan
pada sektor perkebunan kelapa sawit dan dua perusahaan di sektor
perkebunan karet. Dari 42 izin tersebut tercatat 12 perusahaan yang
sudah dalam tahap operasional dan selebihnya dalam tahap pembangunan.
Untuk memastikan keseriusan perusahaan dalam menjalankan kegiatan
pembangunan perkebunan, Pemkab Berau melalui Dinas Perkebunan (Disbun)
selaku instansi teknis lebih memperketat kegiatan monitoring dan
evaluasi (Monev) dari setiap kegiatan PBS agar berjalan sesuai dengan
progres atau rencana kerja perusahaan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perkebunan Basri Sahrin kepada media ini, Kamis (19/6)
kemarin, menegaskan jika kegiatan monev dilakukan secara berkala. Selain
menerima laporan rutin dari perusahaan juga membentuk tim yang secara
aktif melakukan monitoring ke lapangan. Kegiatan monev ini,
dikatakannya, sangat penting untuk melihat tingkat keseriusan perusahaan
dalam menjalankan kegiatan. Pasalnya tidak dimungkiri ada saja
perusahaan yang bergerak lambat dengan berbagai alasan.
Pasalnya, ditegaskan Basri, keinginan Pemkab Berau untuk memberikan
izin pembangunan perkebunan tersebut bertujuan untuk membuka lapangan
pekerjaan bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah
operasional perusahaan. Sehingga keseriusan perusahaan pun sangat
ditekankan dalam menjalankan kegiatan operasional. "Ya kita perketat
monitoring dan evaluasi untuk memastikan perusahaan bekerja sesuai
dengan progres yang mereka tetapkan dalam rencana kerja perusahaan,"
tegasnya.
Dari monev yang dilakukan, dikatakan Basri, pihaknya telah memberikan
peringatan ke beberapa perusahaan yang dinilai tidak menjalankan
kegiatan sesuai rencana kerja. Setidaknya sudah ada tiga perusahaan
perkebunan yang diberi surat peringatan dari pemerintah. Peringatan yang
diberikan, ditegaskan Basri, bukan sebagai sanksi kepada pihak
perusahaan.
Akan tetapi sejauh ini pihaknya masih sebatas memberikan pembinaan
kepada perusahaan agar dapat berjalan dengan baik. "Alhamdulillah
sekitar 80 persen dari perusahaan yang tahap pembangunan telah berjalan
dengan baik dan selebihnya terus kita berikan pembinaan akan segera
mengejar progres yang telah ditetapkan," tegasnya. (hms7/one/k14)
SUMBER : http://kaltimpost.co.id/berita/detail/80314-monev-pbs-diperketat.html
SUMBER : http://kaltimpost.co.id/berita/detail/80314-monev-pbs-diperketat.html