(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Monev Perusahaan Perkebunan Diperketat

21 Juni 2014 Admin Website Berita Daerah 4221
Monev Perusahaan Perkebunan  DiperketatTANJUNG REDEB. Pembangunan perkebunan di Kabupaten Berau memiliki potensi yang begitu besar. Sehingga para investor banyak melirik daerah ini sebagai tujuan berinvestasi. Setidaknya saat ini sudah ada 44 perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang mengantongi izin dari pemerintah yang terdiri 42 perusahaan pada sektor perkebunan kelapa sawit dan dua perusahaan di sektor perkebunan karet. Dari 42 izin tersebut tercatat 12 perusahaan yang sudah dalam tahap operasional dan selebihnya dalam tahap pembangunan.
 
Untuk memastikan keseriusan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan, Pemkab Berau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) selaku instansi teknis lebih memperketat kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) dari setiap kegiatan PBS agar berjalan sesuai dengan progres atau rencana kerja perusahaan yang telah ditetapkan.
 
Kepala Dinas Perkebunan Basri Sahrin kepada media ini, Kamis (19/6) kemarin, menegaskan jika kegiatan monev dilakukan secara berkala. Selain menerima laporan rutin dari perusahaan juga membentuk tim yang secara aktif melakukan monitoring ke lapangan. Kegiatan monev ini, dikatakannya, sangat penting untuk melihat tingkat keseriusan perusahaan dalam menjalankan kegiatan. Pasalnya tidak dimungkiri ada saja perusahaan yang bergerak lambat dengan berbagai alasan.
 
Pasalnya, ditegaskan Basri, keinginan Pemkab Berau untuk memberikan izin pembangunan perkebunan tersebut bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah operasional perusahaan. Sehingga keseriusan perusahaan pun sangat ditekankan dalam menjalankan kegiatan operasional. "Ya kita perketat monitoring dan evaluasi untuk memastikan perusahaan bekerja sesuai dengan progres yang mereka tetapkan dalam rencana kerja perusahaan," tegasnya.
 
Dari monev yang dilakukan, dikatakan Basri, pihaknya telah memberikan peringatan ke beberapa perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kegiatan sesuai rencana kerja. Setidaknya sudah ada tiga perusahaan perkebunan yang diberi surat peringatan dari pemerintah. Peringatan yang diberikan, ditegaskan Basri, bukan sebagai sanksi kepada pihak perusahaan.
 
Akan tetapi sejauh ini pihaknya masih sebatas memberikan pembinaan kepada perusahaan agar dapat berjalan dengan baik. "Alhamdulillah sekitar 80 persen dari perusahaan yang tahap pembangunan telah berjalan dengan baik dan selebihnya terus kita berikan pembinaan akan segera mengejar progres yang telah ditetapkan," tegasnya. (hms7/one/k14)

SUMBER : http://kaltimpost.co.id/berita/detail/80314-monev-pbs-diperketat.html

Artikel Terkait