(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kaltim Tidak Pernah Terbitkan IUP Sawit Baru

15 Juli 2021 Admin Website Berita Daerah 3722
Kaltim Tidak Pernah Terbitkan IUP Sawit Baru

SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan Kaltim sudah tidak pernah mengeluarkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perijinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penururuan gas rumah kaca.

"Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya Inpres 8/2018, sudah tidak menerbitkan ijin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru," tegas Isran Noor didampingi Kepala Dinas Perkebunan Ujang Rachmad dan Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim Nazrin, saat mengikuti secara virtual Rapat Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018, dari ruang Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/07/2021) sore.

Selain itu, sesuai diamanatkan pada Inpres 8/2018 tersebut, Isran menjelaskan gubernur melalui instansi terkait juga telah melakukan
pengumpulan data peta ijin lokasi ijin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU), berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi KPK RI dan memasuki tahapan integrasi data dan peta.

"Kita juga sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, serta sudah tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018-2023 terkait tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim," jelas mantan Bupati Kutai Timur ini.

Sebagai informasi, pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim peruntukan perkebunan seluas 3.269.561 hektare. Sudah diberikan ijin seluas 2.889.435 hektare dengan jumlah 405 ijin. Adapun luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang aktif adalah 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.(her/yans/humasprovkaltim).

SUMBER : SERKRETARIAT

Artikel Terkait