(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kaltim Bentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun

21 Desember 2015 Admin Website Berita Kedinasan 4235
Kaltim Bentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun

SAMARINDA.  Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.392/2015 tanggal 15 Juni 2015, Dinas Perkebunan (Disbun ) Kaltim telah membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun Tingkat provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Disbun Kaltim, Hj. Etnawati memaparkan brigade pengendalian kebakaran lahan dan kebun itu mempunyai tugas antara lain, menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran lahan dan kebun, menyusun rencana pendanaan kegiatan pengendalian kebakaran lahan dan kebun, melakukan kerjasama pengendalian kebakaran lahan dan kebun dengan para pemangku kepentingan di daerah.

"Brigade kebakaran lahan dan kebun juga berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Pertanian cq Direktorat Jenderal Perkebunan di Jakarta," ungkap Etnawati didampingi Kepala Bidang Perlindungan, saat membuka Pelatihan Pengenalan dan Penggunaan Alat Kebakaran Lahan dan Kebun, pekan lalu.

Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pengarahan tentang fungsi dan tatacara penggunaan peralatan pemadam kebakaran yang kemudian dilanjutkan dengan praktik lapangan. Dalam pelatihan ini, diserahkan pula bantuan peralatan pengendalian kebakaran lahan dan kebun kepada brigade kebakaran lahan dan kebun.

Pelatihan diikuti sebanyak 15 orang peserta, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta. (rey/disbun)

SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN

Artikel Terkait