(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Jam Kerja Pegawai Pemprov Kaltim Selama Ramadhan 1434 H

09 Juli 2013 Admin Website Berita Daerah 4107
Jam Kerja Pegawai Pemprov Kaltim Selama Ramadhan 1434 H

SAMARINDA. Pemprov Kaltim melalui Wakil Gubernur, H Farid Wadjdy, mengeluarkan edaran tentang jam kerja pegawai selama Ramadhan 1434 H. Ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim dan semua SKPD, Sekretariat DPRD Kaltim dan lembaga terkait, Pemkab/Pemkot dan instansi vertikal lainnya adalah Senin s/d Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00 Wita, sedang khusus hari Jumat pukul 08.00 - 11.00 Wita. 

"Pemberlakuan jam kerja pegawai ini berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Ramadhan 1434 H / 2013 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah," tulis surat edaran Wagub Kaltim bernomor 061.2/6822/Org tertanggal 28 Juni 2013 itu. 

Selama Ramadhan, sedbut dia, pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan tanggal 17 Juli 2013 ditiadakan, dan absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing. Sedang libur nasional Idul Fitri, 1 Syawal 1434 H ditetapkan pada 8 - 9 Agustus 2013, dan cuti bersama menjelang Idul Fitri tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013.  

Menurut Wagub, seluruh PNS kembali bekerja hari Senin, 12 Agustus 2013, dengan jam kerja, apel pagi dan apel gabungan setiap tanggal 17 kembali seperti biasa. Edaran ini juga memberlakukan kembali Pergub No 31/2008 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. 

Berkaitan cuti bersama dan libur Idul Fitri 1434 H, Wagub Farid menyatakan akan dilakukan pengawasan intensif hari Jumat (2/8), dan hari Senin (12/8). Karena itu, semua Kepala Daerah kabupaten/kota dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov diharapkan menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali masuk kerja ke Gubernur Kaltim cq. BKD Kaltim dan Asisten Administrasi Umum Setprov untuk diteruskan ke Menpan & RB RI.

SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM

Artikel Terkait