(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Izin Perkebunan Bukan Bukti Kepemilikan Lahan

23 Januari 2011 Admin Website Artikel 9614
SANGATTA.   Izin perkebunan  yang diberikan pemerintah hanya izin prinsip,  bukan izin kepemilikan lahan.  Karena itu izin banyak tumpang tindih dengan areal milik masyarakat bukan untuk mencaplok  lahan milik masyarakat, tapi  pada dasarnya  hanya memberikan izin untuk melakukan usaha di areal tersebut, dengan tetap mengakui hak dan milik masyarakat yang ada di lokasi tersebut.  Demikian disebutkan  Kepala Dinas Perkebunan  Ahkmadi Baharuddin  beberapa hari lalu di sela-sela  pertemuan antara PT Nusa Indah Kaltim Plantasion (NIKP)  dengan kelompok tani Benua Etam di Polres Kutim.
 
"Izin yang kami berikan untuk  perusahan perkebunan bukan  izin kepemilikan lahan tapi izin usaha. Artinya mereka (perkebunan,Red) bebas berusaha di lokasi yang diberikan  tetapi tetap mengakui  lahan yang memang sudah jadi milik masyarakat  berdasarkan alas hak yang masyarakat miliki," katanya.
 
Diakui, yang banyak masalah dengan perusahan selama ini adalah lahan transmigrasi.  Menurutnya,  lahan transmigrasi itu  memiliki sertifikat secara sah,   dan lokasinya mempunyai  pelepasan areal dari  departemen kehutanan.  Karena itu, secara yuridis lahan transmigrasi itu  sah.  "Pada umumnya  lahan ini yang bermasalah dengan perkebunan.  Kami akui, permasalah itu kadang timbul karena kesalah pahaman.  Padahal,  permasalah itu  sebenarnya sangat kecil, karena  hanya dibutuhkan komunikasi.  Kalau masyarakat punya bukti kepemilikan, maka  perkebunan harus rela melepaskan lahan itu  dari  peta lahan usaha  mereka, agar tidak ada masalah," katanya.

Dan sebagai pengusaha,  diakui perkembunan  banyak ditempatkan di sekitar areal tranmigrasi agar perusahan membantu transmigrasi dalam mengolah lahan mereka.   Karena itu sekarang banyak  daerah transmigrasi yang  berhasil karena adanya perkebunan.  Sebab perkebunan membina mereka dalam mengola lahan mereka jadi lahan kepala sawait,  pemasaranya pun jelas kemana.  Dengan kerja sama itu maka  transmigrasi  berhasil sesuai dengan tujuan pemerintah.
 
Terkait dengan sengketa lahan antara PT NIKP dengan masyarakat, khususnya  kelompok tani Benua Etam, diakui  sebenarnya sudah selesai.  Hanya  saja  PT NIKP cukup gusar karena selain lokasi tersebut, lokasi lain pun masih diklaim oleh  kelompok tani lain.   Seperti diakui Manajer  PT NIKP  dalam  pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Satu  Idrus Yunus  dan Kabab Ops Polres Kutim  Kompol A Fauzi.
 
Burhanuddin mengaku bingung dengan banyaknya  klaim  dari  berbagai pihak atas lahan yang  dikelola perusahannya. "Kami  bingung dengan klaim dari berbagai pihak yang mengaku sebagai kelompok tani yang memiliki lahan tersebut," katanya.

Dalam hal ini, Ahmadi tetap berpendapat bahwa  kepemilikan lahan  harus tetap mengaku pada bukti  sah.
 
DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, SABTU, 22 JANUARI 2011

Artikel Terkait