Irianto : Tidak Ada Cuti Bersama
26 Oktober 2012
Admin Website
Artikel
4040
SAMARINDA. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Dr H Irianto Lambrie
menyatakan bahwa tidak ada cuti bersama untuk seluruh pegawai di
lingkungan Pemprov Kaltim pada peringatan Hari Raya Idul Adha 1433
Hijriah tahun ini.
"Sesuai aturan yang berlaku tidak ada cuti bersama bagi pegawai. Tapi, libur kerja hanya satu hari, yakni pada Hari Raya Idul Adha, Jumat 26 Oktober 2012," kata Irianto Lambrie, Kamis (25/10).
Karena cuti bersama tidak ada dan libur hanya satu hari, maka pada Senin 29 Oktober 2012, pegawai wajib turun kembali seperti biasa. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut, lanjut dia, diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.
"Saya berharap, khusus pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi aturan tersebut dan saya yakin sebagai PNS sudah mengetahui bagaimana ketentuannya, sehingga patut dilaksanakan," jelasnya.
Menurut dia, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani setiap pegawai agar lebih giat dalam bekerja.
Aturan yang mengatur tentang cuti bersama PNS, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama. (jay/hmsprov)
"Sesuai aturan yang berlaku tidak ada cuti bersama bagi pegawai. Tapi, libur kerja hanya satu hari, yakni pada Hari Raya Idul Adha, Jumat 26 Oktober 2012," kata Irianto Lambrie, Kamis (25/10).
Karena cuti bersama tidak ada dan libur hanya satu hari, maka pada Senin 29 Oktober 2012, pegawai wajib turun kembali seperti biasa. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut, lanjut dia, diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.
"Saya berharap, khusus pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi aturan tersebut dan saya yakin sebagai PNS sudah mengetahui bagaimana ketentuannya, sehingga patut dilaksanakan," jelasnya.
Menurut dia, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani setiap pegawai agar lebih giat dalam bekerja.
Aturan yang mengatur tentang cuti bersama PNS, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama. (jay/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM