Hore, Pemerintah bakal Rekrut 20 Ribu PNS Tahun Depan
19 Juli 2012
Admin Website
Artikel
3797
JAKARTA. Moratorium perekrutan pegawai negri sipil (PNS) akan selesai pada akhir tahun ini.
Untuk itu pemerintah akan kembali merekrut PNS tahun depan. Tidak tanggung-tanggung pemerintah membuka lowongan sebanyak 20 ribu orang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7).
"Moratorium sampai akhir tahun ini. Tahun depan kita rencanakan tidak ada, jadi kita akan buka lagi (perekrutan)," katanya.
Rencananya pemerintah akan membuka 60 ribu lowongan PNS untuk tahun depan. Namun menurut Azwar, dengan pengetatan perekrutan PNS baru, realisasi perekrutan hanya akan mencapai 20 ribu orang.
Ia menjelaskan perekrutan PNS juga harus menyertakan peta jabatan, analisis jabatan, serta beban kerja dalam perekrutan PNS baru.
Selain itu perekrutan PNS baru tidak boleh melebihi 50% dari anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L).
"Ini kita kasih formasi, jadi tahun ini ada moratorium diberikan pada hal yang khusus, syaratnya ada peta jabatan, analisis jabatan, dan beban kerja."
"Jadi 60 ribu yang kita siapkan tapi formasi yang terserap hanya di bawah 20 ribu," ujarnya.
Dengan cara seperti itu, perekrutan PNS akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tidak lagi dibebaskan seperti dulu.
"Dulu terserah daerah mau untuk apa. Sekarang sudah tidak begitu lagi," pungkas Azwar.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, RABU, 18 JULI 2012
Untuk itu pemerintah akan kembali merekrut PNS tahun depan. Tidak tanggung-tanggung pemerintah membuka lowongan sebanyak 20 ribu orang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7).
"Moratorium sampai akhir tahun ini. Tahun depan kita rencanakan tidak ada, jadi kita akan buka lagi (perekrutan)," katanya.
Rencananya pemerintah akan membuka 60 ribu lowongan PNS untuk tahun depan. Namun menurut Azwar, dengan pengetatan perekrutan PNS baru, realisasi perekrutan hanya akan mencapai 20 ribu orang.
Ia menjelaskan perekrutan PNS juga harus menyertakan peta jabatan, analisis jabatan, serta beban kerja dalam perekrutan PNS baru.
Selain itu perekrutan PNS baru tidak boleh melebihi 50% dari anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L).
"Ini kita kasih formasi, jadi tahun ini ada moratorium diberikan pada hal yang khusus, syaratnya ada peta jabatan, analisis jabatan, dan beban kerja."
"Jadi 60 ribu yang kita siapkan tapi formasi yang terserap hanya di bawah 20 ribu," ujarnya.
Dengan cara seperti itu, perekrutan PNS akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tidak lagi dibebaskan seperti dulu.
"Dulu terserah daerah mau untuk apa. Sekarang sudah tidak begitu lagi," pungkas Azwar.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, RABU, 18 JULI 2012