(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Bulan Maret 2013 Naik

02 Maret 2013 Admin Website Berita Kedinasan 3901
Harga TBS Bulan Maret 2013 Naik

BALIKPAPAN. Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit untuk periode Maret mengalami kenaikan yang merupakan akibat dari produksi dan permintaan terhadap minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) terus meningkat khususnya memasuki awal 2013.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, diwakili oleh Kepala Bidang Usaha, Ir.H. Moh. Yusuf, M.Si mengemukakan berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (H-TBS) Kelapa Sawit bulan ini kembali mengalami kenaikan dan berlaku untuk periode Maret 2013.

Menurut Yusuf, kenaikan harga TBS sawit ini diakibatkan produksi meningkat dan kondisi perekonomian dunia mulai membaik,  sehingga harga crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit) menjadi naik dan  ikut mempengaruhi harga TBS di Kaltim.

"Kenaikan harga TBS memasuki awal tahun ini menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO itu. Sehingga ini akan memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit," harapnya.

Sedangkan untuk harga crude palm oil tertimbang periode penjualan Maret Rp5.965. Harga Kernel rerata tertimbang periode yang sama pada bulan ini sebesar Rp2.423,  sedangkan Indeks K sebesar 80,66 persen.

Ketetapan Tim untuk harga TBS ini melalui beberapa proses, diantaranya pembahasan dan diskusi tim terhadap informasi maupun data yang telah disampaikan perusahaan-perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah.

Apalagi lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.

"Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," jelas Yusuf.

Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (28/3) untuk penetapan harga pada April 2013 mendatang.

"Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (27/3). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," ujar Yusuf.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Maret 2013 ini. (rey)

Artikel Terkait