Gula Aren Tuana Tuha Kukar Terima Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkum RI
JAKARTA. Gula Aren Tuana Tuha asal Kutai Kartanegara kini resmi menyandang Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal, yang didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Taufiq Kurrahman, dalam sebuah seremoni di Jakarta, Senin (02/12) kemarin.
Terdaftar pada 16 Agustus 2024 dengan nomor registrasi IDG000000163, Sertifikat IG ini mengukuhkan Gula Aren Tuana Tuha sebagai produk unggulan yang diakui atas keunikan dan kualitas geografisnya.
Sertifikat ini dimiliki oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tuana Tuha, yang beralamat di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menyampaikan harapannya bahwa pengakuan ini dapat menjadi langkah besar dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal.
"Sertifikasi ini adalah wujud nyata dari upaya kita melindungi produk lokal yang khas dan mendukung daya saingnya di pasar internasional," ujar Rizal.
Senada dengan itu, Taufiq Kurrahman, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, menekankan pentingnya kolaborasi untuk menjaga kualitas produk sesuai standar IG.
"Semoga keberhasilan ini menginspirasi komunitas petani untuk terus berinovasi dan menjaga kelestarian tradisi lokal," kata Taufiq.
Sertifikat IG ini tidak hanya meningkatkan prestise Gula Aren Tuana Tuha, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi produk tersebut untuk bersaing di tingkat global.
Dengan perlindungan hukum ini, kualitas dan keaslian Gula Aren Tuana Tuha semakin terjamin, menjadikannya kebanggaan baru bagi Kalimantan Timur. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT