(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Gubernur Terbitkan Ijin Penangkar Benih

29 Mei 2015 Admin Website Berita Kedinasan 4032
Gubernur Terbitkan Ijin Penangkar Benih
SAMARINDA. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina yang mengatur ijin bagi penangkar atau pengedar benih/bibit unggul bermutu akan diterbitkan oleh Gubernur.

"Kita mulai menata masalah perijinan dan peredaran benih unggul bermutu. Sebab, perijinan penangkar atau pengedar benih dulu diterbitkan bupati/walikota namun sekarang gubernur," kata Kepala Bidang Usaha Mohammad Yusuf saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Temu Teknis Pengawas dan Pengedar Benih Perkebunan se-Kaltim, Kamis (28/5).

Kebijakan pemerintah pusat ini menurut Yusuf sangat penting. Mengingat ketersediaan benih bina atau benih/bibit unggul bermutu merupakan faktor utama keberhasilan pembangunan dan pengembangan subsektor perkebunan.

Karenanya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh aparat berwenang bagi petugas di tingkat lapang maupun penangkar (pengedar) benih tanaman perkebunan khususnya lima komoditi unggul (karet, kakao, kelapa sawit, kelapa dalam dan lada).

"Pertemuan ini sebagai upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas dan pengedar benih unggul bermutu. Gubernur Awang Faroek telah menetapkan target subsektor perkebunan khususnya kelapa sawit dan kita wajib menyukseskan itu," ungkap Yusuf.

Sementara itu Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Irsal Syamsa mengemukakan pertemuan teknis pengawas dan pengedar benih perkebunan guna meningkatkan pemahaman perundangan sekaligus mencegah pelanggaran perearan perbenihan di masyarakat.

"Satu juta hektar sawit sudah kita capai. Selanjutnya, tahap kedua terdapat potensi lahan seluas 1,4 juta hektar untuk pengembangan kelapa sawit. Target ini harus dicapai yang didukung dengan penggunaan benih unggul bermutu," ujar Irsal Syamsa.

Temu teknis dilaksanakan dua hari (27-28 Mei) diikuti 40 peserta yang terdiri dari petugas pengawas benih tanaman perkebunan kabupaten dan kota, PPNS serta pengedar benih perkebunan dengan nara sumber dari Dirjen Tanaman Tahunan Ditjenbun Kementan, Korwas PPNS Polda Kaltim dan Sumber Benih Kelapa sawit PPKS Medan.

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait