(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Ekspor Malah Meningkat, Pemerintah akan Revisi Aturan Bea Keluar CPO

19 Oktober 2010 Admin Website Artikel 3914

JAKARTA, DETIK. Pemerintah akan merevisi kembali ketentuan bea keluar (BK) komoditi sawit dan turunannya termasuk CPO. Revisi ini dilakukan karena berdasarkan fakta yang ada, persentase ekspor CPO justru semakin besar setelah penerapan aturan bea keluar ini sejak tahun 2007.

"Kita akan review lagi," kata Ditjen Industri Berbasis Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/10/2010).

Pada tahun 2007, ekspor CPO Indonesia mencapai 34,55% diekspor. Angka ekspor CPO terus bergerak naik, pada tahun 2008 mencapai 44,4% dan tahun 2009 menjadi 50,08%. Kondisi ini justru berlawanan dengan target pemerintah untuk menjaga kebutuhan CPO di dalam negeri.

Benny menjelaskan, pihaknya akan melekukan pertemuan di kantor menko perekonomian untuk membahas review BK CPO tersebut pada Selasa (19/10/2010) malam. Pertemuan ini  sebagai pertemuan awal dari upaya review BK CPO.

Benny tidak menjelaskan review itu akan kearah mana. Meski ia menegaskan basis perhitungan bea keluar 0% belum akan diubah yang selama ini berada di rentang dibawah US$ 700 per ton.

"Untuk 0 % masih tetap," katanya.

Dikatakannya, dengan BK CPO progresif saat ini perbedaan harga satu dolar cukup mempengaruhi persentase yang ditetapkan. Kedepannya, kemungkinan penetapan persentase dan perubahan harga akan semakin merata dan rapat.

Benny juga mengatakan mengenai adanya fenomena prosentasi volume ekspor pasca kebijakan BK semakin membesar, bisa juga disebabkan karena peningkatan produksi CPO Indonesia belum bisa dimbangi oleh kapasitas produksi industri pengolahan di dalam negeri. Sehingga opsi adanya insentif terhadap sektor ini sangat diperlukan.

"Produksinya semakin besar, kapasitas (pengolahan di dalam negeri tak berubah," katanya.

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, maka diputuskan bea keluar baru.

Terhadap penetapan dan pengenaan tarif bea keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit dan CPO dan produk turunannya, maka berlaku ketentuan:

 

  • Harga referensi hingga US$ 700 per ton, bea keluarnya adalah 0%
  • Harga referensi US$ 701-750 per ton, bea keluarnya adalah 1,5%
  • Harga referensi US$ 751-800 per ton, bea keluarnya adalah 3%
  • Harga referensi US$ 801-850 per ton, bea keluarnya adalah 4,5%
  • Harga referensi US$ 751-900 per ton, bea keluarnya adalah 6%
  • Harga referensi US$ 901-950 per ton, bea keluarnya adalah 7,5%
  • Harga referensi US$ 951-1.000 per ton, bea keluarnya adalah 10%
  • Harga referensi US$ 1.001-1.050 per ton, bea keluarnya adalah 12,5%
  • Harga referensi US$ 1.051-1.100 per ton, bea keluarnya adalah 15%
  • Harga referensi US$ 1.101-1.150 per ton, bea keluarnya adalah 17,5%
  • Harga referensi US$ 1.151-1.200 per ton, maka bea keluarnya adalah 20%
  • Harga referensi US$ 1.201-1.250 per ton, maka bea keluarnya adalah 22,5%
  • Harga referensi lebih dari atau sama dengan US$ 1.251 per ton, maka bea keluarnya adalah 25%.

 

DIKUTIP DARI DETIK, SENIN, 18 OKTOBER 2010

 

Artikel Terkait