(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Gelar Mediasi Sengketa Harga TBS Hari Ini

30 September 2014 Admin Website Berita Kedinasan 4011
Disbun Gelar Mediasi Sengketa Harga TBS Hari Ini

SAMARINDA. Menanggapi laporan pemberlakuan harga beli tandan buah segar (TBS) oleh PT Waru Kaltim Plantation (WKP) di Penajam Paser Utara (PPU) yang tidak mengacu pada harga yang dirilis Pemprov Kaltim, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim akan menggelar mediasi hari ini. Jika dalam perundingan tersebut ditetapkan bersalah, ganti rugi hingga miliran rupiah bisa jadi dibebankan pada perusahaan yang merupakan development community PT Astra Agro Lestari tersebut.

Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim Mohammad Yusuf mengatakan, penetapan harga TBS yang dilakukan setiap bulan tersebut harusnya diikuti seluruh perusahaan di Kaltim, tanpa terkecuali. Sebab, sidang penetapan harga tersebut sudah melibatkan perusahaan besar swasta (PBS) secara jamak.

"Harga TBS ini kan kesepakatan, baik dari pengusaha maupun petani. Penetapannya juga disetujui oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim, sehingga diyakini sudah relevan. Kasihan petani kalau dibeli lebih murah dari kesepakatan itu," ujarnya kepada Kaltim Post, Senin (29/09) kemarin.

Diwartakan sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di PPU mengeluhkan rendahnya harga beli yang ditetapkan PT WKP. Menanggapi aduan tersebut, PT WKP sudah mengklarifikasi dan menegaskan, mereka mempunyai dasar hitungan sendiri, yang ditetapkan setiap dua hari. Sementara Disbun, seperti diketahui menetapkan harga TBS dari petani setiap bulan.

Perbedaan acuan ini menghasilkan perbedaan. Meski harga ditetapkan Rp 1.694,25 per kilogram (kg), perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Waru tersebut tetap membeli dengan TBS harga lebih rendah, mencapai Rp 1.377,73 per kg (harga 23-24 September 2014). Perhitungan tersebut dilakukan PT WKP untuk menghindari kerugian, karena mereka juga mengacu pada perkembangan harian dari pasar CPO dan kernel sawit.

Yusuf melanjutkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14/2013 tentang Taa Cara Jual Beli BS, tak ada sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Mengantisipasi terulangnya kasus serupa, menurut dia, setiap kabupaten/kota di Kaltim harus membuat peraturan daerah masing-masing.

Namun terkait kasus PT WKP itu dia mengatakan, kebijakan manajemen yang tak mengikuti ketentuan tersebut bisa merugikan perusahaan dari segi bisnis. Sebab, jika aduan Apkasindo tersebut sampai ke Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), pasokan CPO dari perusahaan yang sudah mengolah sekitar 51 juta kg TBS sepanjang 2014 itu tak dapat laku di pasaran, terutama ekspor.

"Makanya, sebelum laporan sampai kesana, beso (hari ini, Red), kami akan melakukan mediasi kedua belah pihak. Jika yang dituntut adalah ganti rugi terhadap selisih harga, PT WKP mungkin harus menebus hingga miliran rupiah, mengingat besarnya jumlah serapan TBS mereka selama ini," ungkap dia.

Sekedar informasi, untuk September ini saja Disbun mencatat, perusahaan tersebut sudah mengolah 6,7 juta kg TBS. Dengan selisih harga sekitar Rp 300,00 untuk periode tersebut, mereka harus mengganti lebih dari Rp 2 miliar.

"Bisa lebih besar kalau tuntutan petani juga diberlakukan untuk bulan – bulan sebelumnya. Tapi, hasil mediasi tak melulu berujung ganti rugi. Karenanya, dalam mediasi nanti, kami akan mengupayakan kesepakatan terbaik bagi semua pihak," tutupnya.

SUMBER : KALTIM POST, SELASA, 30 SEPTEMBER 2014

Artikel Terkait