(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bentuk Waralaba Benih Kelapa Sawit di Indonesia

18 Maret 2013 Admin Website Artikel Perkebunan 6651
Bentuk Waralaba Benih Kelapa Sawit di Indonesia

Ternyata tidak hanya minimarket yang diwaralabakan, bisnis benihpun bisa diwaralabakan. Waralaba dapat diartikan, erikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa

Untuk benih kelapa sawit, di Indonesia terdapat 3 bentuk kerjasama waralaba, yakni:

Waralaba Varietas : Produsen benih (pemilik varietas) mereproduksi pohon induk hasil program pemuliaannya yang digunakan penerima waralaba untuk menghasilkan benih. Artinya penerima waralaba akan diberikan hak untuk memiliki pohon induk dari pemberi waralaba, demikian halnya dengan teknologi pengolahannya. Di Indonesia system ini digunakan beberapa perusahaan besar swasta untuk memiliki sumber benih sawit dengan bekerjasama dengan sumber benih di luar negeri. Di Indonesia, sumber benih PPKS membuka kesempatan waralaba bagi perusahaan yang berminat menjadi produsen benih.

Waralaba Benih : Produsen benih menyerahkan benih hasil persilangan untuk dikecambahkan di Seed Processing Unit milik penerima waralaba. Jadi si penerima waralaba tidak mendapatkan hak untuk memiliki pohon induk dari pemberi waralaba. Kerjasama antara Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dengan Balai Penelitian Karet Sembawa berlangsung dengan cara demikian.

Waralaba Bibit : Produsen benih menyerahkan kecambah untuk dibibitkan oleh penerima waralaba mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan oleh produsen benih. Jadi penerima waralaba nantinya menjual bahan tanam sawit dalam bentuk bibit siap tanam berumur di atas 12 bulan. Waralaba jenis ini adalah yang paling popular saat ini, karena ada 2 sumber benih yang bersedia menjadi pemberi waralaba yakni PPKS dan PT. Bakti Tani Nusantara (BTN).

Melalui waralaba ini maka pihak-pihak yang berminat menjadi produsen benih dapat segera menjadi penyedia benih tanpa harus melewati proses pengembangan selama berpuluh-puluh tahun. JAdi tentu ini layak dijadikan pilihan bagi perusahaan atau perseorangan yang ingin menginvestasikan uangnya dalam usaha yang sangat menguntungkan.

SUMBER : FORUM KOMUNIKASI PENGAWAS BENIH TANAMAN, 3 MARET 2011

Artikel Terkait