Awang: Mendapat Opini WTP Perlu Kerja Keras
23 Mei 2012
Admin Website
Artikel
4149
SAMARINDA. Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak,
mengatakan untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal
kinerja akuntabilitas keuangan tentu tidak mudah, perlu kerja keras
karena laporan keuangan yang disajikan dan diungkapkan harus wajar
dalam semua hal.
"Guna meraih opini WTP, setiap ada kesempatan pertemuan dengan jajaran pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim, saya selalu memberi semangat dan menguatkan tekad untuk terus-menerus memperbaiki sistem dan membenahi beberapa kelemahan yang dirasakan," kata Awang Faroek Ishak yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Budi Pranowo saat membuka seminar sehari tentang Percepatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengukuhan Forum Bersama Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (Forbes-APIP) Kaltim, di aula Lamin Etam, Selasa (22/5).
Selain itu juga, Pemprov Kaltim juga telah membuat rencana aksi untuk mencapai opini WTP yang perlu disikapi dan ditindak-lanjuti sungguh-sungguh dengan melibatkan semua pihak terkait dalam jalinan kerjasama serta koordinasi yang menyeluruh.
"Seluruh pimpinan daerah, pelaksana, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan semua pihak terkait, diimbau tetap pada komitmen masing-masing untuk meraih opini WTP secepat mungkin," tegasnya.
Disamping itu, Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP), diminta berperan pada penguatan akuntabilitas keuangan demi terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Menurut dia, akuntabilitas keuangan mempunyai peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang tertib dan mentaati peraturan perundang-undangan merupakan hal penting untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Pengetahuan ketatanegaraan yang sangat baik tidak akan dapat membawa hasil yang sempurna kecuali dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang diselenggarakan dengan dasar-dasar yang baik, diikuti dengan keahlian serta memperhatikan standar serta norma-norma bidang keuangan negara," jelasnya.
Karena itu lanjut gubernur, pengelolaan keuangan perlu dilaksanakan profesional, terbuka dan bertanggung jawab untuk menunjang kemakmuran rakyat. Dijelaskannya, berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam UU itu, pasal 31 disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disusun paling lambat 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir yang kemudian menjadi dasar BPK untuk memberi opini pemeriksaan.
Sedangkan, tugas pemeriksaan dibebankan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, pengurus Forbes APIP yang baru dilantik, diminta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagaimana yang menjadi tujuan dibentuknya forum tersebut.
Sebagai wadah memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dan diskusi serta komunikasi dengan aparat pengawasan eksternal, dalam upaya percepatan tindak lanjut hasil pengawasan, mendorong penguatan peran APIP terhadap percepatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu juga mendorong pengembangan tata kelola dan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia APIP, mendorong upaya mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity dan melaksanakan pertemuan periodik untuk keperluan koordinasi dan penyamaan persepsi bidang pengawasan.
Setelah Forbes APIP Kaltim dikukuhkan dilanjutkan seminar sehari yang membahas soal Percepatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah. (sar/hmsprov).
SUMBER ; HUMAS PROV. KALTIM
"Guna meraih opini WTP, setiap ada kesempatan pertemuan dengan jajaran pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim, saya selalu memberi semangat dan menguatkan tekad untuk terus-menerus memperbaiki sistem dan membenahi beberapa kelemahan yang dirasakan," kata Awang Faroek Ishak yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Budi Pranowo saat membuka seminar sehari tentang Percepatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengukuhan Forum Bersama Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (Forbes-APIP) Kaltim, di aula Lamin Etam, Selasa (22/5).
Selain itu juga, Pemprov Kaltim juga telah membuat rencana aksi untuk mencapai opini WTP yang perlu disikapi dan ditindak-lanjuti sungguh-sungguh dengan melibatkan semua pihak terkait dalam jalinan kerjasama serta koordinasi yang menyeluruh.
"Seluruh pimpinan daerah, pelaksana, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan semua pihak terkait, diimbau tetap pada komitmen masing-masing untuk meraih opini WTP secepat mungkin," tegasnya.
Disamping itu, Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP), diminta berperan pada penguatan akuntabilitas keuangan demi terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Menurut dia, akuntabilitas keuangan mempunyai peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang tertib dan mentaati peraturan perundang-undangan merupakan hal penting untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Pengetahuan ketatanegaraan yang sangat baik tidak akan dapat membawa hasil yang sempurna kecuali dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang diselenggarakan dengan dasar-dasar yang baik, diikuti dengan keahlian serta memperhatikan standar serta norma-norma bidang keuangan negara," jelasnya.
Karena itu lanjut gubernur, pengelolaan keuangan perlu dilaksanakan profesional, terbuka dan bertanggung jawab untuk menunjang kemakmuran rakyat. Dijelaskannya, berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam UU itu, pasal 31 disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disusun paling lambat 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir yang kemudian menjadi dasar BPK untuk memberi opini pemeriksaan.
Sedangkan, tugas pemeriksaan dibebankan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, pengurus Forbes APIP yang baru dilantik, diminta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagaimana yang menjadi tujuan dibentuknya forum tersebut.
Sebagai wadah memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dan diskusi serta komunikasi dengan aparat pengawasan eksternal, dalam upaya percepatan tindak lanjut hasil pengawasan, mendorong penguatan peran APIP terhadap percepatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu juga mendorong pengembangan tata kelola dan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia APIP, mendorong upaya mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity dan melaksanakan pertemuan periodik untuk keperluan koordinasi dan penyamaan persepsi bidang pengawasan.
Setelah Forbes APIP Kaltim dikukuhkan dilanjutkan seminar sehari yang membahas soal Percepatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah. (sar/hmsprov).
SUMBER ; HUMAS PROV. KALTIM