(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

2022, Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Kaltim Ditargetkan 2.240 Hektar

07 Juli 2022 Admin Website Berita Daerah 1921
2022, Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Kaltim Ditargetkan 2.240 Hektar

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini meremajakan pohon kelapa sawit di perkebunan rakyat dengan total lahan seluas 2.240 hektare (ha) pada dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser.

"Tahun 2022 jumlah kebun sawit yang diremajakan mencapai 2.240 ha, terdiri 2.000 ha di Kabupaten Paser dan 240 ha di Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad saat Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit di Samarinda, Kamis (07/07) kemarin.

Tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan informasi kepada pekebun terkait peremajaan kelapa sawit, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian untuk memberikan informasi berupa mekanisme penyaluran bantuan peremajaan kelapa sawit, persyaratan yang diperlukan, kelembagaan, dan pendampingan bagi penerima manfaat peremajaan pohon kelapa sawit.

Pendampingan perlu dilakukan guna membangun pemahaman bagi kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), koperasi, dan lembaga ekonomi pekebun lainnya yang menjadi sasaran, melalui pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh peserta yang berasal dari dua kabupaten pengusul, yakni Kutai Kartanegara dan Paser, dari Tim Peremajaan Kelapa Sawit kabupaten pengusul, dan dari empat kabupaten/kota non-pengusul, yakni Kabupaten Berau, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Samarinda.

"Dari sosialisasi ini kami berharap empat kabupaten non-pengusul mendapat informasi terkait kegiatan peremajaan kelapa sawit, sehingga mereka akan bisa mendapat manfaat yang sama di tahun berikutnya," kata Ujang.

Alokasi dana untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini senilai Rp25 juta per hektare dari BPDPKS di bawah naungan Kementerian Keuangan, sedangkan penyaluran dana langsung ditransfer ke rekening kelompok tani sawit.

"Peremajaan dilakukan karena umur kelapa sawit milik rakyat sudah tua sehingga tidak produktif lagi. Melalui peremajaan tahun ini, maka ke depan pekebun sawit rakyat bisa memperoleh panen tandan buah segar yang melimpah untuk kesejahteraan pekebun," ujar Ujang.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait