(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

15 Ribu Bibit Sawit Palsu Dimusnahkan

05 Oktober 2012 Admin Website Artikel 1466

SAMARINDA. Sebanyak 15 ribu batang bibit sawit palsu atau benih tanpa disertai dokumen resmi pusat pembenihan (illigitim) telah dimusnahkan Dinas Perkebunan Kaltim. Bibit sawit sebanyak itu setara dengan areal tanaman sawit seluas 115 hektar

"Karenanya,  kami mengharapkan agar waralaba ataupun penangkar di daerah berhati-hati serta lebih teliti terhadap pihak yang menawarkan bibit ataupun benih sawit dengan harga murah tanpa disertai dokumen resmi dari sumber benih yang sudah ditunjuk pemerintah," kata Etnawati usai pemusnahan bibit sawit palsu di Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (4/10).

Menurut dia, saat ini Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan terus berupaya melakukan pengembangan program Sejuta Hektar Sawit. Program ini akan digadang dan diwujudkan hingga 2013. Berbagai pihak ikut berperan didalam mewujudkannya, selain para pemodal atau pelaku usaha dengan modal besar juga masyarakat atau petani pekebun (plasma) ikut menggelutinya.

Kondisi ini akan menjadi peluang yang terbuka bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkannya. Diantaranya, menawarkan benih (kecambah) atau bibit sawit kepada penangkar (waralaba) di daerah dengan harga jauh dibawah harga pasaran.

"Banyak kasus yang terjadi selain karena ketidaktahuan juga para penangkar tergiur dengan penawaran harga murah serta janji-janji pelaku terhadap bibit yang dijualnya. Padahal idealnya, harga perbenih saat ini minimal 1,5 Dollar Amerika. Sementara harga yang ditawarkan ke penangkar hanya Rp5.000 perbenih," jelas Etnawati.

Padahal, selama ini Disbun Kaltim melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan selain intensif melakukan pengawasan bekerjasama dengan aparat terkait baik petugas Karantina Bandara maupun pelabuhan laut serta kepolisian.

"Juga menggelar berbagai sosialisasi bagi masyarakat agar mengetahui lebih baik terhadap bibit atau benih sawit yang berkualitas dan bersertifikasi. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari membeli benih sawit palsu," harap Etnawati.

Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disbun Kaltim Suharni mengemukakan dari jumlah bibit sawit sebanyak 15 ribu batang yang dibeli Kelompok Penangkar Tunas Harapan Desa Purwajaya mengalami kerugian sebesar Rp105 juta lebih.

"Namun dari pemusnahan ini telah mampu menyelamatkan kerugian yang akan ditanggung petani sekitar Rp35 miliar lebih. Inilah pentingnya para penangkar di daerah maupun petani mengetahui fatalnya akibat yang diterimannya apabila harus membeli sawit palsu atau tanpa sertifikat itu," ungkap Suharni.

Ditambahkannya, sejak 2006 sebanyak 6 pelaku penjual bibit sawit palsu atau tanpa sertifikat telah ditangkap  yakni satu orang di Paser, dua orang di Balikpapan serta tiga orang di Samarinda. Sedangkan bibit sawit yang dimusnahkan ternbanyak di Nunukan sekitar 600 ribu bibit.

Dalam pemusnahan bibit sawit palsu yang telah ditanam Kelompok Penangkar Tunas Harapan Desa Puswajaya telah berusia tanam satu tahun dan pemusnahan disaksikan petugas Karantina Pertanian Bandara Balikpapan, Kepolisian Daerah Kaltim, Polsek Samarinda Utara, Polsek Loa Janan serta para penangkar sawit Kabupaten Kutai Kartanegara.

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait