Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan/Bibit Tanaman Karet 100 Ha
PENGUMUMAN PEMENANG
Nomor : 027/19/Pan-KrtPIRS2012
Pengadaan Bahan / Bibit Tanaman Karet 100 Ha
Berdasarkan hasil evaluasi, pembuktian kualifikasi dan hasil peninjauan ke lokasi pembibitan (ketersediaan bibit karet payung satu) serta Penetapan Pemenang dari Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012, dengan ini Panitia Pengadaan Barang / Jasa Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2012 mengumumkan bahwa pemenang pelelangan umum pascakualifikasi dimaksud adalah sebagai berikut :
CALON PEMENANG :
Nama Perusahaan
|
:
|
CV. Kariendo Jaya Abadi (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) |
Catatan Bagi Peserta / rekanan yang tidak lulus:
1. CV. Graha Mandiri
|
: |
SKMB (Surat Keterangan Mutu Benih) Tidak Ada (Bibit diluar Provinsi Kalimantan Timur)
|
2. CV. Fajar Utama
|
: |
Jaminan Suply tidak sesuai
|
3. CV. Etam Bumi Lakipadada
|
: |
Jaminan penawaran tidak ada
|
4. CV. Sepasang Mandiri
|
: |
SKMB (Surat Keterangan Mutu Benih) Tidak Ada (Bibit diluar Provinsi Kalimantan Timur)
|
5. CV. Adiria
|
: |
Saat pembuktian kualifikasi tidak membawa bukti kepemilikan resmi bagi peralatan utama (milik/sewa)
|
6. CV. Trifiani
|
: |
Ada surat blokir dari Kuasa Pengguna Anggaran Pengembangan dan Operasional PIR Swadaya dan Kemitraan Perkebunan serta Pengembangan Kelapa Sawit Rakyat
|
7. CV. Gawi Emdi Serumpun
|
: |
Saat pembuktian kualifikasi tidak dapat hadir (via telpon), karena tidak dapat melengkapi bukti kepemilikan resmi bagi peralatan utama (milik/sewa)
|
8. CV. Hasil Murni
|
: |
Saat pembuktian kualifikasi tidak dapat hadir (via telepon) karena yang bersertifikasi hanya 40.125 pohon dan kekurangannya yang berlokasi di Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur belum disertifikasi oleh UPTD-PBP Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
|
Kepada peserta lelang yang keberatan terhadap keputusan
ini dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Panitia Pengadaan
Barang/Jasa DPA-SKPD Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur selambat
- lambatnya 5 (lima) hari sejak tanggal pengumuman ini.
Demikian diumumkan, untuk proses selanjutnya pemenang tersebut diatas
dapat menghubungi Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perkebunan Provinsi
Kalimantan Timur Bidang Produksi.
Samarinda, 31 Juli 2012.
Panitia Pengadaan Barang/Jasa