(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pengadaan Herbisida

12 September 2011 Admin Website Pengumuman 3592

PENGUMUMAN PEMENANG PELELANGAN UMUM

Nomor : 14/PANLENG-PKS/DISBUN/IX/2011

 

Nama Pekerjaan

Nama Kegiatan

Lokasi Pekerjaan

Sumber Dana

Tahun Anggaran

:
:

:

:

:

Pengadaan Herbisida

Perluasan Kebun Sawit

Kabupaten Malinau

APBD Kabupaten Malinau

2011

 

Dengan memperhatikan ketentuan - ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sesuai dengan Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 13/PANLENG-PKS/DISBUN/IX/2011 tanggal 9 September 2011 untuk pekerjaan tersebut diatas, dengan ini kami tetapkan:

  1.      CALON PEMENANG  :

Nama Perusahaan

Alamat Perusahaan

N P W P

Harga Penawaran terkoreksi


Jangka Waktu Pelaksanaan


 

 

:

:

:

:


:

 

CV. SINAR BAKTI PERSADA

Jl. Raja Pandita RT V Malinau

02.852.493.2.727.000

Rp. 280.800.000,-

(Dua Ratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

90 (Sembilan Puluh) hari kalender


Catatan bagi rekanan yang gugur :

a.  CV. MITRA JAYA BERSAMA, masa laku Jaminan Penawaran kurang dari yang dipersyaratkan yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender, Jaminan Suplay tidak mencantumkan volume Herbisida yang dijaminkan;

b.  CV. RUWEB MOROD, Jaminan Suplay tidak menyertakan copy hasil uji laboratorium produk yang ditawarkan sesuai dengan yang dipersyaratkan:

c.  CV. SINAR KARYA ABADI, Jaminan Suplay tidak mencantumkan spesifikasi Herbisida yang ditawarkan, serta tidak disertai dengan copy hasil uji laboratorium produk dan brosur produk;

d.  CV. SUMBER BAHAGIA, Jaminan Suplay tidak menyertakan copy hasil uji laboratorium produk yang ditawarkan sesuai dengan yang dipersyaratkan;

e. CV. CITRA PRIMA UTAMA dinyatakan gugur teknis karena Jaminan Suplay tidak mencantumkan volume Herbisida yang dijaminkan, serta tidak disertai dengan copy hasil uji laboratorium produk yang ditawarkan.


Sesuai dengan ketentuan dalam Perpers Nomor 54 Tahun 2010, kepada rekanan yang berkeberatan dengan pengumuman ini diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman ini.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Malinau, 12 September 2011.

                                                                               Panitia Pengadaan Barang/Jasa

Artikel Terkait