(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Sosialisasi Permentan No 5 Tahun 2018 Tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

16 Mei 2018 Admin Website Berita Daerah 8787
Disbun Sosialisasi Permentan No 5 Tahun 2018 Tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan atau Pengelolaan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, pekan lalu.

Kepala Dinas Perkebunan, diwakili Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Henny Herdiyanto dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi sistem pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar sangat penting dilakukan, karena kegiatan tersebut akan menjadi salah satu keberhasilan dalam upaya pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota, perusahaan perkebunan, asosiasi petani perkebunan dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil sosialisasi, Henny menerangkan, disimpulkan beberapa hal, diantaranya adalah adanya komitmen para pelaku usaha perkebunan dalam menyediakan sumberdaya manusia yang terampil dalam mengendalikan kebakaran lahan dan kebun.

Kemudian, menyediakan jumlah dan standar sarana prasarana karlabun sesuai dengan luasan kebun yang dikelola serta membangun sistem kemitraan dengan kelompok tani peduli api (KTPA) di wilayah kerjanya.

Dan terakhir, lanjutnya, membuat laporan kejadian pengendalian kebakaran lahan dan kebun secara berkala, baik kejadian kebakaran lahan dan kebun maupun perkembangan jumlah petugas dan sarana / prasarana yang dimiliki perusahaan. (rey/disbun)

SUMBER : BIDANG PERKEBUNAN BERKELANJUTAN

Artikel Terkait