(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Buka Kebun Dengan Cara Membakar, Terancam 10 Tahun Penjara

15 September 2015 Admin Website Berita Kedinasan 8224
Buka Kebun Dengan Cara Membakar, Terancam 10 Tahun Penjara

SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim diwakili Kepala Bidang Usaha, H. Mohammad Yusuf mengatakan, bagi siapa saja yang membuka lahan kebun dengan cara membakar, akan dikenai ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Ini merupakan ancaman berat sehingga saya meminta kepada siapa saja agar tidak membuka lahan perkebunan di Kaltim dengan cara membakar karena tim kami akan terus melakukan pengawasan," ujarnya di Samarinda, Selasa (15/09).

Ia mengatakan, denda dan kurungan tersebut diberlakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku, yakni membersihkan lahan dengan cara membakar atau pihak tertentu yang bertindak sehingga menyebabkan kebakaran hutan di daerah ini.

Ancaman tersebut sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, dari ayat 2 pasal 48 menegaskan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Penegasan juga tercantum dalam pasal 49 ayat 1 UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, yakni setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Dijelaskan, dampak kabut asap akibat kebakaran hutan yang terjadi di beberapa provinsi tetangga perlahan mulai menganggu masyarakat Kaltim. Oleh karenanya minta agar masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak memperparah kabut asap ini dengan melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan.

"Saya minta agar masyarakat baik pekebun ataupun pengusaha perkebunan tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Yusuf.

Menurut dia, hal ini penting agar Kaltim terhindar dari kabut asap seperti yang dialami beberapa daerah lain. Kabut asap selain mengganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban umum juga dapat membahayakan kesehatan. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait