Surat Edaran Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan 1432 H / 2011 M
18 Juli 2011
Admin Website
Pengumuman
3651
SURAT EDARAN.
Dalam rangka untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah Puasa Ramadhan serta dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dengan :
1. Keputusan Presiden No 68 Tahun 1995 tanggal 27 September 1995;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 08 Tahun 1996 tanggal 13 Maret 1996.
Maka dipandang perlu diatur ketentuan khusus jam kerja selama bulan Ramadhan Tahun 1432 H / 2011 M dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Hari Senin s/d Kamis : pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita
Hari Jumat : pukul 08.00 Wita - 11.00 Wita
2. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan Tahun 1432 H / 2011 M yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
3. Selama bulan Ramadhan Tahun 1432 H / 2011 M pelaksanaan apel pagi ditiadakan, absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing - masing, ketentuan pengisian daftar hadir PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2008, selama bulan Ramadhan tidak diberlakukan.
4. Libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1432 H / 2011 M tanggal 30 dan 31 Agustus 2011 (hari Selasa dan Rabu).
5. Cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1 Syawal 1432 H / 2011 M tanggal 29 Agustus (hari Senin) dan tanggal 1 s.d 2 September 2011 (hari Kamis dan Jumat).
6. Seluruh Pegawai Negeri Sipil masuk kembali bekerja tanggal 5 September 2011 (hari Senin), dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi seperti biasa, serta memberlakukan kembali Pergub Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
7. Agar dilakukan pengawasan secara intensif pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2011 (sebelum cuti bersama) dan hari Senin, tanggal 5 September 2011 (setelah cuti bersama/hari pertama kembali bekerja);
8. Kepada Kepala Daerah Kab/Kota se Kaltim dan Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan laporan tingkat kehadiran Pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama dimaksud Poin 7 diatas kepada Gubernur Kaltim Cq. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.
9. Bagi unit yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu/pelayanan umum kepada masyarakat.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. WAKIL GUBERNUR
H. FARID WADJDY
Dalam rangka untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah Puasa Ramadhan serta dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dengan :
1. Keputusan Presiden No 68 Tahun 1995 tanggal 27 September 1995;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 08 Tahun 1996 tanggal 13 Maret 1996.
Maka dipandang perlu diatur ketentuan khusus jam kerja selama bulan Ramadhan Tahun 1432 H / 2011 M dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Hari Senin s/d Kamis : pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita
Hari Jumat : pukul 08.00 Wita - 11.00 Wita
2. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan Tahun 1432 H / 2011 M yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
3. Selama bulan Ramadhan Tahun 1432 H / 2011 M pelaksanaan apel pagi ditiadakan, absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing - masing, ketentuan pengisian daftar hadir PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2008, selama bulan Ramadhan tidak diberlakukan.
4. Libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1432 H / 2011 M tanggal 30 dan 31 Agustus 2011 (hari Selasa dan Rabu).
5. Cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1 Syawal 1432 H / 2011 M tanggal 29 Agustus (hari Senin) dan tanggal 1 s.d 2 September 2011 (hari Kamis dan Jumat).
6. Seluruh Pegawai Negeri Sipil masuk kembali bekerja tanggal 5 September 2011 (hari Senin), dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi seperti biasa, serta memberlakukan kembali Pergub Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
7. Agar dilakukan pengawasan secara intensif pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2011 (sebelum cuti bersama) dan hari Senin, tanggal 5 September 2011 (setelah cuti bersama/hari pertama kembali bekerja);
8. Kepada Kepala Daerah Kab/Kota se Kaltim dan Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan laporan tingkat kehadiran Pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama dimaksud Poin 7 diatas kepada Gubernur Kaltim Cq. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.
9. Bagi unit yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu/pelayanan umum kepada masyarakat.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. WAKIL GUBERNUR
H. FARID WADJDY