Surat Edaran Tentang Disiplin Kerja PNS Pada Jam Kerja
27 April 2011
Admin Website
Pengumuman
4220
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor :331.1/3507/PoPP-C/IV/2011 tanggal 28 Maret 2011 perihal Disiplin Kerja PNS pada Jam Kerja, dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Kepala seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar meningkatkan disiplin kerja pegawai pada jam kerja;
2. Membekali staf dengan surat ijin keluar jika yang bersangkutan berada diluar pada jam kerja;
3. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pengawasan serta identifikasi terhadap pegawai yang melakukan aktivitas diluar kantor pada saat jam kerja.
Demikian disampaikan atas perhatian diucapkan terimakasih.
Download Surat