(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Rumusan Hasil Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan Tahun 2011

25 April 2011 Admin Website Pengumuman 4071

RUMUSAN HASIL

RAPAT KOORDINASI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN TAHUN 2011

BALIKPAPAN,  29 – 30 Maret 2011

 

Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan tahun 2011 dilaksanakan di Hotel Aston Balikpapan, dihadiri oleh para Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan tingkat Kabupaten / Kota se-Kalimanatan Timur, para Kepala Bidang / UPTD; Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, Para Manajer Perusahaaan Perkebunan Besar, Ditjen Perkebunan dan para Pejabat Eselon IV lingkup Dinas yang membidangi Perkebunan.

Tema Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan tahun 2011 adalah “mewujudkan perkebunan yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelelanjutan menuju Kaltim Bangkit 2013” dengan tujuan (1). mengevaluasi hasil kinerja pembangunan kawasan perkebunan tahun 2010 serta upaya tindak lanjutnya, (2). merealisasikan komitmen keterpaduan / upaya integrasi pembangunan perkebunan di Kabupaten / Kota serta percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2011, (3). melakukan paduserasi dalam menyikapi permasalahan dan kendala kegiatan pembangunan usaha perkebunan besar.

Pertemuan koordinasi diawali dengan paparan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengenai Kebijakan dan Arah Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kaltim.  kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil klasifikasi kebun kepada Perusahaan Perkebunan Besar Swasta dan dibuka secara resmi oleh Staf ahli Gubernur Kalimantan Timur.  Selanjutnya diikuti dengan paparan Direktorat Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Bidang Perbatasan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur serta hasil diskusi kelompok yang membahas Revitalisasi Perkebunan, Gerakan Nasional Peningkatan Produksi dan mutu kakao serta reformasi birokrasi

Dengan memperhatikan arahan, paparan dan pemikiran yang berkembangan selama diskusi berlangsung, pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Sebelas, kami para Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten / Kota atau yang mewakili, sesuai dengan visi  Provinsi dan Renstra Perkebunan Kaltim yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perkebunan berkelanjutan maka kami bersepakat  sebagai berikut :

1.       Memfasilitasi program non dan revitalisasi perkebunan yang pro rakyat (kebun plasma).

2.       Melaksanakan reformasi birokrasi, melaksanakan pengawalanan IUP yang sudah ada dan membatasi permohonan ijin lokasi baru.

3.       Mendukung pengembangan intergrasi ternak sapi dalam perkebunan kelapa sawit rakyat maupun perkebunan besar swasta

4.       Percepatan pembangunan perkebunan di daerah perbatasan dan pedalaman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengentaskan kemiskinan melalui prinsip pembangunan berkelanjutan

5.        Memfasilitasi proses kepastian pelayanan publik (perusahaan swasta dan masyarakat) melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)

6.        Melakukan percepatan dalam pelaksanaan gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao nasional tahun 2011 di Kabupaten Berau,  Malinau dan Nunukan  dengan memperhatikan dan berpedoman pada hal-hal  sebagai berikut :

a.    Kegiatan awal dan bersifat SEGERA yaitu pelaksanaan dan penetapan CP/CL oleh Bupati sesuai kondisi lapangan (berdasarkan jumlah tegakan per satuan luas) paling lambat akhir bulan Maret 2011.

b.    Waktu pelaksanaan kegiatan Gernas tahun 2011 kurang dari 10 bulan, oleh karena itu agar segera disiapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan dokumen pengadaan (acuan dokumen pengadaan telah disiapkan oleh Pusat).

c.    Semua kegiatan harus dibuat jadwal palang sesuai POK sebagai bahan pengendalian dan pengawasan.

d.   Pelaksanaan kegiatan harus mengacu kepada Pedoman Umum, Pedoman Teknis Tahun 2011 dan Peraturan (Keppres 80 Th. 2003).

e.    Semua kegiatan fisik harus selesai paling lambat minggu pertama bulan Desember 2011. Minggu kedua digunakan untuk penyelesaian dan penyempurnaan administrasi keuangan.

f.    Semua kegiatan harus dapat diselesaikan pada tahun 2011 karena tidak akan diusulkan kegiatan lanjutan di tahun 2012. Keterlambatan pembayaran yang disebabkan karena terlambatnya pelaksanaan menjadi tanggung jawab masing-masing Satker.

g.   Melakukan sosialisasi secara intensif kepada petani, terutama peserta kegiatan permajaan dan rehabilitasi agar melakukan penebangan pohon tua (peremajaan) dan batang utama (rehabilitasi).

h.   Agar dilakukan percepatan dalam pelaksanaan pelelangan penyediaan benih kakao SE terkait dengan kesiapan planlet kakao yang dikirim ke penangkar. Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan permintaan benih SE di Puslitkoka.  Pengiriman benih SE kepada  penangkar paling lambat minggu terakhir bulan Agustus 2011. 

i.    Pelaporan perkembangan capaian fisik dan keuangan harus disampaikan secara rutin, tepat waktu dan akurat (sesuai kondisi riil di lapangan).

j.    Koordinasi antara Provinsi,  Kabupaten dan tingkat lapangan harus lebih ditingkatkan.

k.   Apabila menemui kendala/masalah di lapangan agar segera mengkonsultasikan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten dan  ke Pusat untuk memperoleh upaya penyelesaian.

 Demikian rumusan ini dibuat, agar ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara dan pelaksana yang membidangi pengembangan perkebunan pada tingkat  Provinsi dan Kabupaten/ Kota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Balikpapan,    30 Maret 2011

Artikel Terkait